- Juli 2021 Dindik Blora Siap Gelar Sekolah Tatap Muka
- Sekolah Siaga Kependudukan Mulai Dirintis di Blora
- Anggota Kodim 0715 Kendal, Jalani Vaksinasi
- Pedangang Korban Kebakaran Pasar Weleri, Akan Tempati Terminal Bahurekso
- Bupati Blora Minta Seluruh Perangkat Daerah Bekerja Gas Pol
- Asyik Pesta Miras, 13 Orang Diamankan Personel Polsek Bukateja
- Polres Grobogan Ungkap Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur
- Pakar Hukum Sebut Kerumunan di Maumere Bukan Pidana
- Jaga Kebugaran, Polres Demak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani
- Pertama Kali, Pemkab Blora Gelar Musrena Keren
Bareskrim Polri Musnahkan Lima Hektare Ladang Ganja di Sumut
Polisi Amankan 283 Kilogram Ganja

Keterangan Gambar : Pemusnahan lima hektare ladang ganja di Desa Pardomuan, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumut, dengan cara dicabut dan kemudian dibakar.
Jakarta (beritakita.net) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan lima hektare ladang ganja di ketinggian 1.020 MDPL Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).
"Pemusnahan lima hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut, kemudian dibakar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Baca Lainnya :
- Ini Pelaku Penggelapan 19 Ponsel yang Diringkus Polres Purbalingga
- Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 23 Ribu Jamu Palsu
- Lima Tersangka Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng
- Diwarnai Kejar-kejaran, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Purbalingga
- Polres Purbalingga Tangkap Residivis Kasus Narkoba
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta.
"Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina - Sumbar - Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina serta tim Bea dan Cukai sejak 2 Desember 2020 sampai 5 Desember 2020," ujar Krisno.
Dalam pengungkapan itu, petugas gabungan mengamankan barang bukti sebanyak 283 kilogram ganja, 1 unit mobil, dan menangkap 5 orang tersangka. Menurut Krisno, yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan, sindikat dibongkar tuntas dari berbagai tiga TKP di Madina, Bukittinggi dan Padang.
Krisno juga mengimbau pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial, sehingga petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman produktif.
Naskah : Saibumi
Editor : Rosi
