- Juli 2021 Dindik Blora Siap Gelar Sekolah Tatap Muka
- Sekolah Siaga Kependudukan Mulai Dirintis di Blora
- Anggota Kodim 0715 Kendal, Jalani Vaksinasi
- Pedangang Korban Kebakaran Pasar Weleri, Akan Tempati Terminal Bahurekso
- Bupati Blora Minta Seluruh Perangkat Daerah Bekerja Gas Pol
- Asyik Pesta Miras, 13 Orang Diamankan Personel Polsek Bukateja
- Polres Grobogan Ungkap Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur
- Pakar Hukum Sebut Kerumunan di Maumere Bukan Pidana
- Jaga Kebugaran, Polres Demak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani
- Pertama Kali, Pemkab Blora Gelar Musrena Keren
Brigjen Pol Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara
Kapolri: Hukum Tak Pandang Bulu

Jakarta (beritakita.net) - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.
"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Idham dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).
Idham menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu. Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Lainnya :
- Polri Tangani 148 Perkara Perdagangan Orang Selama 2020
- Polda Jateng Gelar Operasi Lilin Candi 2020 Selama 15 Hari
- Kapolda Jateng: Jangan Ragu Bubarkan Kerumunan pada Nataru
- Angka Covid di Jateng Masih Tinggi, Kapolda Jateng Imbau Perayaan Nataru di Rumah Saja
- Sidang Gugatan SPMI Terhadap PT. Asuransi Umum Mega Ditunda
“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Tetapi imbang dan merata untuk siapapun," tegas mantan Kabareskrim Polri itu.
Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.
"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum," ucap Idham.
Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.
Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Naskah : Saibumi
Editor : Rosi
