- Babinsa Koramil 08/Patean Dampingi Tracing Contact Covid-19
- Peringati Hari Nelayan, DPW PKS Jateng Borong Ikan di TPI Kendal
- Selama 15 Hari TPQ Al-Furqon Purwodadi Gelar Ramadhan Cham
- Anak Buruh Tani Diterima di SMA Taruna Nusantara Jalur Beasiswa
- Ngapinah Raih Hadiah Mobil Tabungan Bima Bank Jateng
- Bupati Kendal Programkan Salat Jumat Keliling
- Tunjangan dan Operasional BPD Kabupaten Kendal Segera Dicairkan
- Warga Kudus Tertabrak KA Jayabaya di Tegowanu
- Puasa dan Perempuan
- Pergantian Musim, BPBD Grobogan Imbau Masyarakat Waspadai Bencana
Ditresnarkoba Polda Jateng dan Tim Gabungan Gelar Operasi PPKM dan P4GN
DUA HARI OPERASI DI BEBERAPA TITIK

Semarang (beritakita.net) - Dalam dua hari ini, Ditresnarkoba Polda Jateng menggelar operasi kegiatan penertiban tempat hiburan malam serta rekreasi keluarga. Kegiatan itu dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro serta pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN) di wilayah Kota Semarang, pada Kamis-Jumat (25-16/2/2021) malam.
Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, SH, SSt, MK, melalui Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Drs. Agung Prasetyoko, SH, MH menjelaskan, kegiatan operasi dilakukan bersama dengan Dit Sabhara, Bid Propam, Bid Dokkes, Bid Humas Polda Jateng dan Pom Dam IV Diponegoro.
"Hal ini kita lakukan untuk penegakkan hukum protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Operasi gabungan kita gelar untuk penertiban jam malam operasional di berbagai tempat di Kota Semarang," jelas Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Drs. Agung Prasetyoko, Sabtu (27/02/2021).
Baca Lainnya :
- Tegas ke Pelanggar Prokes, Satpam BRI di Makassar Dapat Penghargaan dari Polri
- Kuasa Hukum Warga Cebolok Laporkan Satpol PP ke KPK
- Wujudkan Transparansi, Kapolri Launcing Aplikasi Dumas Presisi
- Kasus IRT Lempari Pabrik Rokok, Polri: Dimediasi Sembilan Kali Tapi Gagal
- Polda Jateng Tindak Tegas Anggotanya yang Gunakan Narkotika
Kegiatan PPKM sekala Mikro, tambah Agung Prasetyoko, mengacu kepada peraturan walikota (Perwal) untuk usaha tutup pukul 23.00 WIB, ternyata masih tutup lebih dari jam tersebut.
DIBAGI TIGA TIM
"Ini yang kita berikan sanksi dan kita lakukan operasi. Penertiban ini juga dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Presiden RI dan Kapolri guna pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di masa pandemi Covid-19 di tempat rawan narkoba. Seperti di tempat hiburan maupun tempat rekreasi," jelas Kombes Pol Agung Prasetyoko.
Agung juga menyebutkan, operasi dibagi menjadi tiga tim. Yakni, tim 1 dipimpin Kasubdit 1, AKBP Edy Santoso, S. Sos, M. Si. Tim 2 dipimpin Kasubdit 2 AKBP Tjatoer Boediono, dan tim 3 dipimpin Kasubdit 3 AKBP Sigit Bambang Hartono, SH, M.Hum. Ketiga tim melakukan operasi narkoba serta penertiban tempat hiburan malam dan rekreasi keluarga.
“Ada beberapa titik yang dilakukan operasi. Yaitu, Baby Face Karaoke di Puri Anjasmoro, Onz+onz Apa di Jalan Imam Bonjol, California Karaoke, Two Star, Alexa Karaoke, Family Fun, Massage Emporium, Inul Vizta Karaoke, dan Black Room. Namun dalam kegiatan tersebut tidak ada pengunjung yang kedapatan membawa maupun mengkonsumsi narkotika," jelas Agung Prasetyoko.
Kegiatan berjalan tertib, lancar dan aman. Anggota dalam melaksanakan kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan tempat hiburan yang diimbau agar segera tutup karena melanggar jam operasional PPKM Mikro, yaitu, Bay Face Karaoke, Onz+onz Spa, Two Stat, Alexa Karaoke dan Inul Vizta Karaoke.
(ROSI/BID HUMAS)
