- Februari Polda Jateng Launching ETLE di Kota Semarang
- Penipu Modus Pengangkatan PNS Diamankan Aparat Polsek PurbaIingga
- Polres Purbalingga Berikan Bansos untuk Korban Tanah Bergerak di Kaligondang
- Ratusan Jabatan Perangkat Desa di Blora Kosong, 19 Desa Ajukan Pengisian
- Komplotan Perampok Karyawan Gas LPG Dilumpuhkan Tim Resmob Polrestabes Semarang di Ciamis Jabar
- DPRD Blora Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Karyawan Masuk JKN-KIS, PT GMM Raih Pengharaaan dari BPJS Kesehatan
- Niat Bantu Urus Haji Dilaporkan ke Polisi, Hermasyah Bakrie SH, Minta Polisi Hadirkan Erik dan
- Mengembangkan Teologi Inklusif
- DPR RI Setujui Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 23 Ribu Jamu Palsu
Tidak Memiliki Izin Peredaran

Keterangan Gambar : Ribuan jamu berbagai jenis dan kemasan sebelum dimusnahkan di Krematorium Kedungmundu, Semarang.
Semarang (beritakita.net) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah musnahkan 23 ribu barang bukti (BB) jamu tradisional palsu. Pemusnahan ribuan jamu itu dengan cara dibakar di Krematorium Kedungmundu, Semarang, Senin (30/11/2020).
Barang bukti tersebut merupakan kasus pabrik pembuatan obat dan jamu ilegal di Dusun Karang RT.008 RW.006, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap yang menyeret dua tersangka berinisial AR (55) dan EH (27).
Baca Lainnya :
- Lima Tersangka Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng
- Diwarnai Kejar-kejaran, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Purbalingga
- Polres Purbalingga Tangkap Residivis Kasus Narkoba
- Tim Buser Satreskrim Polres Blora Ringkus Perampok Sadis di Kuningan, Jabar
- Dipukuli Perampok Hingga Muntah, Sugiyo Dilarikan ke Rumah Sakit Blora
Pers rilis dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ig Agung Prasetyoko, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrina, Jaksa Fungsional Kejati Jateng Novi Amelia, serta disaksikan Pengawas Farmasi Makanan BPOM Jateng Mustofa, Kasubid Kimbiofor Jateng AKBP Arif Budiarto, Kasiwas Tahti BNNP Jateng Suryanto.
"Ini pelakunya sudah tertangkap dan perkaranya sudah P21 pada 24 November kemarin, dan besok mungkin sudah tahap kedua,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrisna di sela-sela pemusnahan.
Iskandar menyebut total sebanyak 23.068 kapsul yang terdiri dari berbagai jenis mulai dari madu, bubuk, kopi hingga obat kuat yang dilekati izin edar palsu.
“Ada 900 sacet merk gatotkaca, ada juga dalam bentuk kopi 60 sacet. Pelaku dijerat Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan subsider pasal 196 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkap Kabid Humas.
Kombes Pol Ig Agung Prasetyoko menambahkan, dengan memusnahkan barang bukti tersebut mampu menyelamatkan 40 juta jiwa warga. Menurut Agung Prasetyoko, barang bukti tersebut sangat berbahaya manalaka dikonsumsi masyarakat. Semua palsu, tidak sesuai standar farmasi kesehatan dan tidak memiliki izin peredaran.
Kasubid Kimbiofor Jateng AKBP Arif Budiarto menjelaskan, mengkonsumsi jamu tradisional palsu sangat berbahaya. Dengan dosis yang tidak terukur dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal hingga berujung sakit dan kematian.
Naskah : Saibumi
Editor : Rosi
