- Bupati Demak Buka Tradisi Sedekah Laut Di Pesisir Pantai Utara
- Kapolres Demak Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Saat Dilokasi Wisata
- Patroli Samapta Polres Demak Sasar Lokasi Wisata Saat Libur Lebaran
- Polres Demak Terjunkan Ratusan Personel Untuk Amankan Sholat Idul Fitri
- Bupati Demak : Lakukan Pengamanan Malam Takbir Dengan Humanis
- Polres Demak Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Malam Takbir
- Polres Demak Bagikan Zakat Fitrah Langsung Ke Masyarakat
- Pulihan Sektor Pertanian, Bupati Demak Serahkan Bantuan Alsintan Senilai Rp 10 Milyar
- Bupati Demak Sambut Kedatangan ratusan Pemudik Dari Jakarta
- Bupati Demak, Dukung Gerakan Santri Menulis
Dua Kali Beraksi, Dua Begal Berpistol di Demak Ditangkap Polisi
MELUKAI PENJUAL NASI KUCING
Demak (beritakita.net) - Unit Reskrim Polsek Mijen Polres Demak menangkap dua pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan. Saat beraksi, dua begal itu memakai pistol air soft gun untuk menakuti korbannya. Diketahui, pelaku berjumlah empat orang, namun yang berhasil ditangkap dua pelaku, berinisial N (24) dan ZA (34).
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang ditindak lanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang telah melakukan pembegalan di Jalan Raya Mijen-Wedung, tepatnya di wilayah Desa Jleper, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, pada Rabu 19 Januari 2022.
Baca Lainnya :
- Terekam CCTV, Pencuri Kotak Amal Masjid Ditangkap Warga
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Demak, Pelakunya Masih Dibawah Umur
- Komplotan Pembobol Konter HP di Blora Dibekuk Tim Gabungan
- Selama Tahun 2021 Kasus Kejahatan Turun 30,8 Persen atau Turun 446 Kasus
- Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun, Selama 2021 Polres Demak Selesaikan 134 Kasus
"Tidak butuh waktu lama, Polsek Mijen bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Demak mengejar pelaku dan para pelaku kita tangkap di lokasi yang sama. Kurang dari 24 jam setelah melakukan kejahatan, pelaku kita tangkap saat berada di pasar Bintoro Demak pada tanggal 20 Januari 2022," kata AKBP Budi saat konferensi pers di Polres Demak, Selasa (25/1/2022).
Sedangkan kedua pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas. Adapun modus kejahatan yang dilakukan para pelaku, berboncengan untuk hunting di jalan sepi. Setelah mendapat sasaran, para pelaku melakukan pengejaran. Selanjutnya di tengah jalan para pelaku memepet dan menembak korbannya menggunakan pistol air soft gun.
"Korbannya adalah seorang penjual nasi kucing bernama Masrur (32) warga Desa Jetak, Kecamatan Wedung, Demak. Korban mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kanan. Pelaku menembak korban sebanyak empat kali. Saat itu korban menambah kecepatan sepeda motornya, sehingga berhasil lolos dari aksi pembegalan," ungkap AKBP Budi.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kejahatan itu sudah dilakukannya sebanyak dua kali di wilayah hukum Polres Demak. Sebelumnya, tambah Kapolres AKBP Budi, para pelaku melakukan aksi yang sama di Kecamatan Wedung, pada tanggal 10 Januari 2022 dengan hasil sepeda motor dan hasilnya digunakan untuk membeli pistol air soft gun.
"Pelaku ZA merupakan orang yang melakukan penembakan sekaligus otak dari pencurian dengan kekerasan tersebut. Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono.
(MUNTHOHAR ERSHI/ROSI)