- Bupati Demak Buka Tradisi Sedekah Laut Di Pesisir Pantai Utara
- Kapolres Demak Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Saat Dilokasi Wisata
- Patroli Samapta Polres Demak Sasar Lokasi Wisata Saat Libur Lebaran
- Polres Demak Terjunkan Ratusan Personel Untuk Amankan Sholat Idul Fitri
- Bupati Demak : Lakukan Pengamanan Malam Takbir Dengan Humanis
- Polres Demak Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Malam Takbir
- Polres Demak Bagikan Zakat Fitrah Langsung Ke Masyarakat
- Pulihan Sektor Pertanian, Bupati Demak Serahkan Bantuan Alsintan Senilai Rp 10 Milyar
- Bupati Demak Sambut Kedatangan ratusan Pemudik Dari Jakarta
- Bupati Demak, Dukung Gerakan Santri Menulis
Hasil Lelang Terbuka Pengelolaan Parkir di Blora Turun Rp 177 Juta
Sudah Sesuai dengan Regulasi
Blora (beritakita.net) - Kepala Dinas Perumahan Permukiman Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora, Pratikto Nugroho bersyukur. Pasalnya, pelaksanaan lelang mitra kerja sama dalam rangka optimalisasi pengelolaan retribusi parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Blora tahun anggaran 2021 berjalan lancar.
“Puji syukur, pelaksanaan lelang berjalan lancar, aman dan tertib. Terimakasih atas kerjasama semuanya. Kepada Polsek Tunjungan, Sat Pol PP, rekan-rekan media dan peserta lelang saya sampaikan terimakasih,” kata Pratikto Nugroho seusai memimpin lelang di kantor setempat, Senin (28/12/2020).
Lebih lanjut Pratikto Nugroho menjelaskan, pelaksanaan lelang yang sudah dilaksanakan mengacu pada regulasi yang benar dan sesuai ketentuan yang ada, sekaligus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat yang berhubungan dengan parkir.
Baca Lainnya :
- Akhir Bulan Ini Pasar Pagi Kaliwungu Siap Ditempati
- Menristek Dorong Perusahaan Ciptakan Inovasi yang Bermanfaat untuk Masyarakat
- DPC Putra Bangsa Kota Semarang Akan Garap UMKM dan Property
- H. Suwardi, Ajak Peternak Berkoperasi Supaya Sejajar Dengan Korporasi
- Baznas Kendal Luncurkan Program Badan Microfinance Desa
Menurut Pratikto, yang tidak kalah pentingnya, mengelola pakir wilayah dengan baik sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir kendaraan di tepi jalan umum.
Untuk kelanjutan dan tindak lanjutnya, pihaknya akan tetap terus melakukan pembinaan dan pengawasan demi peningkatan pelanyanan parkir ke masyarakat dan peningkatan pendapatan asli daerah.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi C, DPRD Kabupaten Blora, Subroto. Lelang dilakukan dengan fair dan terbuka. Semua dilakukan dengan dasar hukum dan kita sebagai pengawasan semua akan dilakukan dengan baik dan benar.
"Lelang kali ini, kita prioritaskan untuk pemenang lelang asli warga Blora yang telah memenuhi persyaratan. Pemenang lelang harus bisa memahami dan mengerti tentang parkir itu sendiri. Tidak bisa mengganti juru parkir," tegasnya.
Kecuali, lanjut Subroto, kalau memang ada pelanggaran yang dikhawatirkan nanti ada konflik mengingat habis pilkada untuk itu perlu kita antisipasi dan kita jaga betul.
Kapala UPT Parkir, Viktor Rudi PH menambahkan, proses lelang terbuka pengelolaan parkir tepi jalan umum untuk anggaran tahun 2021 sudah berlangsung dan sudah ditentukan pemenangnya, ada tiga CV.
Ketiga pemenang itu, yakni CV. Kenzo Putra 33, CV. Mandiri Trans Buana, dan CV. Trans Mega Buana Mandiri. Menurut Viktor Rudi, dari hasil pemenang lelang terbuka, untuk wilayah 1 meliputi, Kecamatan Blora, Jepon, Banjarejo dan Tunjungan seberar Rp 155 juta dari harga dasar Rp 125 juta. Sebagai pemenang lelang CV Kenzo Putra 33.
"Untuk Wilayah 2 meliputi, Kecamatan Cepu, Sambong dan Jiken Rp 170 juta dari harga dasar Rp 125 juta. Sebagai pemenang lelang CV Mandiri Trans Buana," jelas Viktor Rudi.
Sedangkan di wilayah 3 meliputi, Kecamatan Kunduran, Ngawen, Todanan dan Kecamatan Japah Rp 155 juta dari harga dasar Rp 125 juta. Sebagai pemenang lelang CV Mezo Mandiri Jaya. Wilayah 4 meliputi, Kecamatan Randublatung dan Kedungtuban Rp 26 juta dari harga dasar Rp 25 juta, sebagai lelang CV Mezo Mandiri Jaya.
Untuk wilayah 5 meliputi, Kecamatan Jati dan Kecamatan Kradenan Rp 27 juta dari harga dasar Rp 25 juta. Sebagai pemenang lelang CV Trans Mega Buana Mandiri.
Sebelum pelaksanaan lelang digelar ada beberapa ketentuan dan tata tertib pelaksanaan kegiatan lelang. Yaitu dilaksanakan secara terbuka untuk umum, tidak melalui tulisan kertas. Selain itu, diikuti perusahaan berbadan hukum CV maupun PT yang bergerak di bidang jasa parkir atas nama pribadi/sendiri dengan membawa e-KTP/ akta perusahaan berbadan hukum dan NPWP yang berlaku.
Ketentuan yang harus diikuti peserta lelang, wajib deposit uang penawaran lelang sebesar Rp 2 juta. Apabila peserta lelang kalah, maka deposit uang penawaran akan dikembalikan.
Total nilai lelang seluruhnya ada lima wilayah sebesar Rp 533 juta. Nilai itu turun dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 710 juta. Namun di pagu anggaran dari BPPKAD hanya Rp 500 juta, sehingga ada kenaikan Rp 33 juta. (Ely)