- Februari Polda Jateng Launching ETLE di Kota Semarang
- Penipu Modus Pengangkatan PNS Diamankan Aparat Polsek PurbaIingga
- Polres Purbalingga Berikan Bansos untuk Korban Tanah Bergerak di Kaligondang
- Ratusan Jabatan Perangkat Desa di Blora Kosong, 19 Desa Ajukan Pengisian
- Komplotan Perampok Karyawan Gas LPG Dilumpuhkan Tim Resmob Polrestabes Semarang di Ciamis Jabar
- DPRD Blora Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Karyawan Masuk JKN-KIS, PT GMM Raih Pengharaaan dari BPJS Kesehatan
- Niat Bantu Urus Haji Dilaporkan ke Polisi, Hermasyah Bakrie SH, Minta Polisi Hadirkan Erik dan
- Mengembangkan Teologi Inklusif
- DPR RI Setujui Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri
Konsumsi Ganja di Kamar, Oknum Kades Karangpaing Diringkus Polisi
Untuk Menambah Stamina

Baca Lainnya :
- Polres Banyumas Tangkap Residivis Pelaku Curat Pembobol Rice Mill
- Bareskrim Polri Musnahkan Lima Hektare Ladang Ganja di Sumut
- Ini Pelaku Penggelapan 19 Ponsel yang Diringkus Polres Purbalingga
- Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 23 Ribu Jamu Palsu
- Lima Tersangka Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng
Grobogan (beritakita.net) - Personil Satresnarkoba Polres Grobogan meringkus seorang kepala desa (kades). Pasalnya, oknum kades berinisial AS (48), kedapatan sedang menggunakan narkoba jenis ganja di rumahnya pada hari Jumat pekan kemarin. Diketahui, AS adalah seorang kades di Desa Karangpaing, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.
“Penangkapan tersangka AS berawal dari penyelidikan anggota unit Satresnarkoba Polres Grobogan. Anggota kami mendapat informasi adanya warga Desa Karangpaing, Penawangan yang diduga menyalahgunakan narkoba,” ungkap Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, saat jumpa pers yang digelar di halaman Mapolres Grobogan, Senin (21/12/2020).
Setelah melakukan penyelidikan, tandas AKBP Jury Leonard Siahaan, pihaknya mencurigai satu rumah yang diduga sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkoba. Rumah itu berada di jalan Diponegoro RT01 RW03 Desa Karangpaing, Kecamatan Penawangan. Sehingga pada tanggal 11 Desember 2020 sekitar pukul 04.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggrebekan, ditemukan adanya tersangka yang tengah menggunakan narkotika golongan I jenis ganja di dalam kamar. Selain menemukan tersangka beserta barang bukti ganja, juga ditemukan satu botol minuman suplemen warna kuning yang digunakan sebagai tempat menyimpan ganja di bawah meja kamar AS,” terang Jury Leonard Siahaan.
Tersangka AS mengakui bahwa ganja itu miliknya, sehingga petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polres Grobogan. Di hadapan petugas, pelaku mengaku memakai ganja untuk menambah semangat. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Giman S)
