- Juli 2021 Dindik Blora Siap Gelar Sekolah Tatap Muka
- Sekolah Siaga Kependudukan Mulai Dirintis di Blora
- Anggota Kodim 0715 Kendal, Jalani Vaksinasi
- Pedangang Korban Kebakaran Pasar Weleri, Akan Tempati Terminal Bahurekso
- Bupati Blora Minta Seluruh Perangkat Ddaerah Bekerja Gas Pol
- Asyik Pesta Miras, 13 Orang Diamankan Personel Polsek Bukateja
- Polres Grobogan Ungkap Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur
- Pakar Hukum Sebut Kerumunan di Maumere Bukan Pidana
- Jaga Kebugaran, Polres Demak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani
- Pertama Kali, Pemkab Blora Gelar Musrena Keren
Merasa Dianiaya Satpol PP, Advokat Sugiono Minta Perlindungan DPD Ikadin Jateng
SEJUMLAH WARGA ALAMI LUKA LUKA
Semarang (beritakita.net) - Pembongkaran ratusan bangunan di Kampung Cebolok, Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Kamis (18/2/2021) berakhir ricuh.
Seorang pengacara atau advokat, Sugiono, SE, SH, MH dari Kantor Hukum Sugiyono dan Rekan, Semarang mengaku menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh puluhan anggota Satpol PP.
Baca Lainnya :
- Operasi Masker, Satpol PP Grobogan Tangkap Pengemis Cilik
- Pengacara Hanitiyo Satria Putra Gugat BPR Kini Balu
- Ajak Pukuli Polisi di Facebook, Seorang Remaja di Purbalingga Berurusan dengan Polisi
- Sambangi KPK, Kapolri Bicarakan Penguatan SDM, Pencegahan Hingga Joint Investigasi
- Disambangi Menpora, Kapolri Bahas Kegiatan Olahraga Bisa Terlaksana Disaat Pandemi
"Pada tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 08.00 Wib, saya bersama tim Advokat warga Cebolok sedang melakukan tugas profesi Advokat mendampingi warga yang bangunannya hendak dibongkar paksa oleh Satpol PP Kota Semarang," jelas Sugiono dalam keterangan tertulis yang dikirim ke media ini, Kamis (18/02/2021) malam.
Menurut Sugiono, saat itu warga panik dan menangis. Melihat itu, pihaknya mencoba untuk mediasi dengan Satpol PP. Namun Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto tidak mau berkomunikasi dengan tim Advokat.
"Saat saya menanyakan keberadaan Kasatpol PP, tiba-tiba saya ditarik oleh puluhan anggota Satpol PP. Di tengah kerumunan anggota Satpol PP, saya dipukuli di bagian punggung, lengan kanan, pipi, bibir dan dada saya diinjak-injak, hingga tiga kancing baju saya terlepas," ujar Sugiono.
Merasa menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota satpol PP, Advokat Sugiono berkirim surat kepada Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Semarang.
SIAP BERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM
"Sebagai anggota DPC Ikadin Kota Semarang, dengan nomor anggota 2332.14.00.18, saya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada DPD Ikadin Jateng melalui DPC Ikadin Kota Semarang. Karena penganiyaan dan pemukulan terjadi saat saya menjalankan tugas profesi Advokadt," jelas Sugiono.
Menyikapi permohonan perlindungan hukum anggotanya, Ketua DPD Ikadin Jateng, Rangkay Margana menyeyangkan terjadinya kekerasan tersebut. Bahkan Rangkay mengutuk kekerasan yang dilakukan sejumlah orang yang diduga anggota Satpol PP Kota Semarang, terhadap Sugiono saat mendampingi kliennya di Kampung Cebolok, Sambirejo, Semarang.
"Kekerasan berupa penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Sugiono yang sedang menjalankan profesinya sebagai Advokat, sungguh tindakan yang tidak beradab. Oleh karena itu, kami siap memberikan perlindungan dan pendampingan hukum. Kami juga meminta masyarakat dan aparat hukum untuk memahami tugas profesi Advokat," tandas Rangkay Margana.
WARGA SUDAH DAPAT TALI ASIH DAN GANTI RUGI
Sedangkan Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto pada sejumlah wartawan menjelaskan, pembongkaran tersebut kelanjutan dari penyegelan pada Jumat tanggal 15 Januari 2021.
Kemudian, jelas Fajar, rencana penggusuran yang seharusnya dilaksanakan Selasa 9 Februari 2021 tertunda dan baru dilaksanakan Kamis (18/02/2021). Fajar menyayangkan adanya kericuhan paska pembongkaran.
"Aparat hanya menjalankan tugasnya, dan warga bisa mengajukan keberatan ke pengadilan jika memiliki bukti bahwa tempat yang ditinggalinya adalah miliknya. Kalau berbicara kasian, semua juga kasian. Kami hanya bertugas menjalankan Perda dan melindungi tanah milik orang,” jelas Fajar.
Disebutkan oleh Fajar, sebelum dilakukan pembongkaran, warga sudah diberi tali asih dan ganti rugi serta sudah ada rekom segel maupun rekom bongkar. Terkait dengan polemik tanah, kata Fajar, itu bukan kewenangnya dan sudah memastikan bahwa tanah tersebut milik seseorang.
Akibat kericuhan tersebut, sejumlah warga Cebolok mengalami luka. Seperti yang dialami Nur Azis dan Supaat. Menurut Supaat, warga berharap Pemkot Semarang bisa membantu memberikan perlindungan dan kelangsungan hidup bagi warga Cebolok.
(BK/HAR)
