- Babinsa Koramil 08/Patean Dampingi Tracing Contact Covid-19
- Peringati Hari Nelayan, DPW PKS Jateng Borong Ikan di TPI Kendal
- Selama 15 Hari TPQ Al-Furqon Purwodadi Gelar Ramadhan Cham
- Anak Buruh Tani Diterima di SMA Taruna Nusantara Jalur Beasiswa
- Ngapinah Raih Hadiah Mobil Tabungan Bima Bank Jateng
- Bupati Kendal Programkan Salat Jumat Keliling
- Tunjangan dan Operasional BPD Kabupaten Kendal Segera Dicairkan
- Warga Kudus Tertabrak KA Jayabaya di Tegowanu
- Puasa dan Perempuan
- Pergantian Musim, BPBD Grobogan Imbau Masyarakat Waspadai Bencana
Pakar Hukum Sebut Kerumunan di Maumere Bukan Pidana
WAJAR KALAU LAPORAN WARGA DITOLAK

Jakarta (beritakita.net) - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof Agus Surono menyampaikan bahwa kerumunan massa di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melintas adalah suatu hal yang spontan. Karena itu dia menilai peristiwa tersebut tidak ada unsur pidana.
"Kalau bicara kerumunan ini harus dibedakan. Masyarakat datang secara spontan. Tidak ada undangan secara resmi dan khusus dan Presiden tetap mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan serta memakai masker," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (2/3/2021).
Agus melihat, masyarakat yang hadir adalah sebagai bentuk antusiasme ingin melihat dan berkomunikasi dengan Presiden Jokowi. Apalagi, kunjungan Presiden ke daerah itu membawa perubahan positif. Artinya, kata Agus, justru hal itu harus respon positif.
Baca Lainnya :
- Indriyanto Seno Adji: Kerumunan di Maumere Tidak Ada Peristiwa Pidana
- Ditresnarkoba Polda Jateng dan Tim Gabungan Gelar Operasi PPKM dan P4GN
- Tegas ke Pelanggar Prokes, Satpam BRI di Makassar Dapat Penghargaan dari Polri
- Kuasa Hukum Warga Cebolok Laporkan Satpol PP ke KPK
- Wujudkan Transparansi, Kapolri Launcing Aplikasi Dumas Presisi
Dia pun membandingkan kerumunan yang di Maumere dengan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam kerumunan di Petamburan, dia melihat ada suatu kesengajaan dengan suatu ajakan yang menimbulkan perbuatan melawan hukum.
"Pada saat kerumunan di Petamburan, Provinsi DKI Jakarta saat itu sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Artinya, ada unsur pelangggaran hukum sesuai ketentuan UU Kekarantinaan Kesehatan khususnya Pasal 93," kata Agus.
Terkai langkah penyidik Bareskrim Polri yang menolak laporan masyarakat soal kerumunan di Maumere, Agus melihat hal itu suatu yang benar. Sebab, memang tidak ada unsur pidana dalam peristiwa Maumere.
Menurutnya, aparat kepolisian mempunyai hak subjektif untuk memproses lebih lanjut atau tidak. Karena tidak ada perbuatan pidana maka tak perlu ada proses penyidikan. Kalau ada peristiwa pidana, tandas Agus, baru dilakukan proses penyidikan.
(ROSI/BID HUMAS)
