- Uang Bansos Prakerja untuk Beli Narkoba, Polres Grobogan Ringkus Kurir Obat Terlarang
- Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda dengan Tahun 1998
- Curat di Bogorejo, Uang Rp 257 Juta dan Sejumlah Perhiasan Digondol Maling
- Bobol Rumah Warga, Dua Residivis Curanmor Asal Bojonegoro Diringkus Unit Reskrim Polsek Cepu
- Jelang Liga Jateng Hebat, Putra Bhayangkara Blora Matangkan Persiapan Tim
- Ikhtiar Agar Covid-19 Segera Berakhir, MUI Jateng Serukan Istighotsah Seusai Salat Jumat dan Maghrib
- Ditemukan Mayat Mengambang di Sendang Sugihmanik
- Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi
- Pejabat Struktural Setda Blora Tandatangani Pakta Integritas
- Bupati Orang Pertama di Blora yang Disuntik Vaksin Covid-19
Personel Satres Narkoba Polres Grobogan Ringkus Kurir Sabu Asal Semarang
KASUS NARKOBA TERBESAR

Keterangan Gambar : Tersangka (baju kotak-kotak merah) saat diringkus personel Satres Narkoba Polres Grobogan.
Grobogan (beritakita.net) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Grobogan, telah meringkus seorang kurir Narkoba jenis Sabu. Tersangka bernama Nova alias Nono (21) warga Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
"Tersangka dibekuk usai mengambil sabu yang terbungkus plastik warna putih di semak-semak dekat pintu pagar keluar masuk terminal bus Gubug, Selasa 5 Januari 2021," ungkap Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, Jumat (08/01/2021).
Baca Lainnya :
- Petugas Gabungan di Rembang Gagalkan Pencurian Sono Keling
- Polesta Surakarta Dalami Motif Puluhan Orang Bersenjata Intimidasi BPR Adipura
- Konsumsi Ganja di Kamar, Oknum Kades Karangpaing Diringkus Polisi
- Polres Banyumas Tangkap Residivis Pelaku Curat Pembobol Rice Mill
- Bareskrim Polri Musnahkan Lima Hektare Ladang Ganja di Sumut
Disebutkan oleh AKBP Jury Leonard Siahaan, bahwa penangkapan bermula dari hasil penyelidikan personel Satres Narkoba Polres Grobogan, bahwa di wilayah Kecamatan Gubug sering terjadi transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut, kemudilah petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Nova di kawasan terminal bus Gubug. Polisi kemudian menggelandang tersangka beserta barang bukti 100,38 gram sabu-sabu.
"Selain Sabu, personel Satres Narkoba Polres Grobogan, juga mengamankan barang bukti berupa satu Hand Phone, satu ATM BCA dan satu unit sepeda motor," tandas AKBP Jury Leonard Siahaan.
Tersangka yang sehari-hari sebagai seorang pengangguran, mengaku baru satu kali menjadi kurir Narkoba. Nova mebgaku disuruh oleh seseorang yang mengaku bernama Surip dari Semarang, untuk mengambil barang di dekat pintu masuk terminal bus Gubug.
"Saat menjalankan aksinya, tersangka mengaku dipandu melalui telepon oleh seseorang bernama Surip dan diberi upah Rp 100 ribu. Tersangka juga mengaku sering membeli Sabu dari Surip untuk dipakai sendiri," jelas AKBP Jury Leonard Siahaan.
Terkait ditangkapnya kurir Narkoba tersebut, Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Satres Narkoba yang berhasil mengungkap peredaran Sabu di wilayah Grobogan.
“Sabu seberat satu ons ini merupakan ungkap kasus terbesar di wilayah hukum Polres," tandas AKBP Jury seraya menambahkan, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kasus tersebut.
(GIMAN S)
