- Juli 2021 Dindik Blora Siap Gelar Sekolah Tatap Muka
- Sekolah Siaga Kependudukan Mulai Dirintis di Blora
- Anggota Kodim 0715 Kendal, Jalani Vaksinasi
- Pedangang Korban Kebakaran Pasar Weleri, Akan Tempati Terminal Bahurekso
- Bupati Blora Minta Seluruh Perangkat Daerah Bekerja Gas Pol
- Asyik Pesta Miras, 13 Orang Diamankan Personel Polsek Bukateja
- Polres Grobogan Ungkap Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur
- Pakar Hukum Sebut Kerumunan di Maumere Bukan Pidana
- Jaga Kebugaran, Polres Demak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani
- Pertama Kali, Pemkab Blora Gelar Musrena Keren
Pohon Jati Raksasa Akan Dijadikan Ikon Kabupaten Blora
Jika Dijual Laku Dua Miliar Rupiah

Blora (beritakita.net) - Hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Blora belum lama ini menyebabkan beberapa pohon tumbang. Termasuk pohon jati raksasa berusia ratusan tahun di kawasan hutan RPH Temengeng, BKPH Pasar Sore KPH Cepu, tepatnya di lokasi area wisata Gubug Payung.
Administratur Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (Adm/KKPH) Cepu, Blora, Mustopo, melalui Junior Manager Bisnis KPH Cepu, Dodik Widiya Buwana mengatakan, jati yang diperkirakan berusia 250 tahun itu diketahui roboh pada bulan Mei 2020.
Baca Lainnya :
- Drs. H. Cahyanto, MM Ajak Pelaku Usaha Tetap Semangat Hadapi Covid-19
- Ditarget Akhir Desember, Paket Desa Wisata di Ujicoba
- Warga Montongsari, Kendal Swadaya Bangun Jembatan Senilai Satu Milyar Rupiah
- Di Tengah Pandemi, Pengunjung Obwis Cipanas Galunggung Mulai Ramai
- Masa Pandemi, Ziarah ke Makam Wali Tetap Ramai
“Ambruknya kayu jati ini karena berada di pinggiran sungai. Karena pohon jati tidak mempunyai akar tunggang dan hanya akar serabut, jadi pohon jati ini gampang ambruk saat terkena air hujan. Karena lokasinya di pinggir sungai, hingga sekarang jati itu masih di tempat semula, nunggu proses ijin angkut,” tandas Dodik.
Jati tersebut mempunyai tinggi 50 meter dan berdiamter 3 meter. Rencananya akan dijadikan salah satu ikon di Kabupaten Blora. Besarnya pohon jati menjadi tantangan petugas perhutani untuk melakukan pengangkutan nantinya.
“Karena pohon jati tersebut berdasarkan ketentuan berada di Kawasan Perlindungan Setempat (KPS), sehingga pohon jati itu tidak boleh dijual belikan. Tidak menutup kemungkinan, nantinya pohon jati itu akan diperuntukkan kepentingan perhutani. Seperti dijadikan ikon Kabupaten Blora,” tambah Dodik.
Rencananya pohon itu akan ditempatkan di res area barat brogh brosot. Tepatnya di jalan raya Blora-Cepu, Desa Sambong. Menurut Dodik, jati berukuran raksasa itu jika dijual laku hingga Rp 2 miliar. (Ely)
