- Babinsa Koramil 08/Patean Dampingi Tracing Contact Covid-19
- Peringati Hari Nelayan, DPW PKS Jateng Borong Ikan di TPI Kendal
- Selama 15 Hari TPQ Al-Furqon Purwodadi Gelar Ramadhan Cham
- Anak Buruh Tani Diterima di SMA Taruna Nusantara Jalur Beasiswa
- Ngapinah Raih Hadiah Mobil Tabungan Bima Bank Jateng
- Bupati Kendal Programkan Salat Jumat Keliling
- Tunjangan dan Operasional BPD Kabupaten Kendal Segera Dicairkan
- Warga Kudus Tertabrak KA Jayabaya di Tegowanu
- Puasa dan Perempuan
- Pergantian Musim, BPBD Grobogan Imbau Masyarakat Waspadai Bencana
Polres Grobogan Ungkap Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur
SEBELUM DISETUBUHI DICEKOKI ARAK

Grobogan (beritakita.net) - Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, pada awal Maret 2021 telah menggelar konferensi pers di depan awak media terkait sejumlah pengungkapan kasus. Pada kesempatan itu Kapolres AKBP Jury Leonard Siahaan didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan.
Baca Lainnya :
- Mayat Tanpa Identitas di Purbalingga Dimakamkan
- Pulang Gowes, Anggota DPRD Kendal Tertabrak Kereta Api
- Peduli Korban Puting Beliung, Polres Demak Bagikan Sembako
- Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kaligondang
- Aparat Polres Grobogan Bubarkan Rencana Aksi Tukang Sound System
Disebutkan, jajaran Satreskrim Polres Grobogan telah menungkap beberapa kasus kejahatan. Menurut AKBP Jury Leonard Siahaan, sebagian besar kasus itu terungkap berkat laporan masyarakat. Adapun sejumlah kasus yang telah terungkap antara lain, pencurian dengan pemberatan (Curat) di Toko Emas Cindelaras Kunden Wirosari.
Berikutnya kasus Curat di Counter HP Lautan Cell Ngablak, Desa Ngraji, Purwodadi, serta Curat Curanmor Mini jenis Trail di Jalan Telomoyo No 17 RT.03 RW.18 Kelurahan Purwodadi. Curat di Desa Wolo RT.08 RW.01 Kecamatan Penawangan, dengan barang bukti (BB) satu unit handphone Infinix biru dan satu unit sepeda motor Honda Beat K-5455-IJ.
"Kami juga mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Vandana Cahaya Punkiana bin Sarjono dan Ilham bin Karsono. Modusnya, pelaku membujuk dan merayu korban IA (16) dengan ancaman kekerasan. Korban beralamat di Desa Curut RT.02 RW.03 Kecamatan Penawangan," ungakap Kapolres AKBP Jury Leonard Siahaan.
Awal kejadian, kata Kapolres, pada Selasa 23 Februari 2021 sekira pukul 02.00 Wib di dalam kamar rumah milik Angga Wijayanto di Dusun Karangmalang RT.21 RW.07 Desa Pulungrambe, Tawangharjo, korban disetubuhi pelaku dan tiga temannya. Peristiwa bermula saat korban di Chat melalui WA oleh pelaku untuk datang ke tempat kejadian perkara ( TKP).
Setiba di TKP korban diajak minum-minuman keras jenis arak. Lalu korban dirayu untuk diajak berhubungan badan dengan pelaku. Korban menolak, tetapi pelaku mengancamnya. Ulah bejat pelaku terhadap korban dibantu ketiga temannya, sehingga pelaku dengan leluasa menguasai korban dengan melepas celana pendek dan celana dalam korban dan korban disetubuhi.
"Kita juga mengungkap kasus perjudian jenis kartu domino atau kiu-kiu. Kejadiannya ada di samping warung kopi Dusun Karangrejo RT.01 RW.02 Desa Kluwan, Penawangan. Tersangkanya Ahmad Marjuki bin Suhardjo (27) warga Krajan RT.02 RW.01 Kluwan, dan Nur Cahyono bin Nuryanto (26) warga Dusun Dublong RT.03 RW.05, Kluwan, dengan barang bukti uang tunai Rp 282 ribu," tandas AKBP Jury Leonard Siahaan.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan menyampaikan terima kasih pada masyarakat. Karena seluruh pengungkapan dan penangkapan kasus tersebut menurut Kapolres tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kapolres AKBP Jury Leonard Siahaan juga menegaskan, bahwa pihaknya bersama jajaran tidak akan segan segan menangkap dan menindak tegas kejahatan yang ada di wilayah hukum Polres Grobogan.
(GIMAN S)
