Breaking News
- Bupati Demak Buka Tradisi Sedekah Laut Di Pesisir Pantai Utara
- Kapolres Demak Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Saat Dilokasi Wisata
- Patroli Samapta Polres Demak Sasar Lokasi Wisata Saat Libur Lebaran
- Polres Demak Terjunkan Ratusan Personel Untuk Amankan Sholat Idul Fitri
- Bupati Demak : Lakukan Pengamanan Malam Takbir Dengan Humanis
- Polres Demak Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Malam Takbir
- Polres Demak Bagikan Zakat Fitrah Langsung Ke Masyarakat
- Pulihan Sektor Pertanian, Bupati Demak Serahkan Bantuan Alsintan Senilai Rp 10 Milyar
- Bupati Demak Sambut Kedatangan ratusan Pemudik Dari Jakarta
- Bupati Demak, Dukung Gerakan Santri Menulis
Polres Purbalingga Bekuk Pengedar Sekaligus Pemakai Obat Terlarang
Masyarakat Diminta Jauhi Narkoba
Purbalingga, beritakita.net - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga, membekuk seorang pengedar sekaligus pemakai obat terlarang. Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono saat memimpin konferensi pers mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial DD (25) warga Kecamatan Karangreja, Purbalingga.
"Tersangka ini merupakan pengedar sekaligus pemakai obat terlarang jenis Tramadol. Tersangka diamankan pada Kamis 1 Oktober 2020 sekitar pukul 22.30 WIB di tempat kostnya di Desa Gemuruh, Kecamaatan Padamara," jelas AKP Pujiono, saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (22/10/2020) siang.
Dari tersangka, tambah AKP Pujiono didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kaurbinops Satnarkoba Iptu Fajar Kartika, berhasil diamankan 229 butir obat terlarang jenis Tramadol 50 Mg, 3/4 butir obat terlarang jenis Hexymer, satu tas cangklong warna hitam, satu dompet warna cokelat, satu telepon genggam dan satu buku tulis berisi catatan penjualan obat terlarang.
"Pelaku dikenakan Pasal 196 Sub Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelas AKP Pujiono.
Kabag Ops Polres Purbalingga juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba termasuk obat terlarang. Hal itu untuk mewujudkan Indonesia bersih dari penyalahgunaan narkoba, khususnya di Kabupaten Purbalingga. (Mulianowo)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments