- Demak Targetkan Lolos Popda Tingkat Propinsi Jawa Tengah
- Bupati Demak Buka Tradisi Sedekah Laut Di Pesisir Pantai Utara
- Kapolres Demak Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Saat Dilokasi Wisata
- Patroli Samapta Polres Demak Sasar Lokasi Wisata Saat Libur Lebaran
- Polres Demak Terjunkan Ratusan Personel Untuk Amankan Sholat Idul Fitri
- Bupati Demak : Lakukan Pengamanan Malam Takbir Dengan Humanis
- Polres Demak Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Malam Takbir
- Polres Demak Bagikan Zakat Fitrah Langsung Ke Masyarakat
- Pulihan Sektor Pertanian, Bupati Demak Serahkan Bantuan Alsintan Senilai Rp 10 Milyar
- Bupati Demak Sambut Kedatangan ratusan Pemudik Dari Jakarta
Rawan Terjadi Konflik Antar Warga, Ratusan Batas Tanah di Grobogan Hilang
PATHOK PEMBATAS TERBUAT DARI KAYU
Keterangan Gambar : Salah seorang warga Asemrudung, sedang menunjukkan batas tanah (pathok) dari kayu yang hilang karena lapuk.
Grobogan (beritakita.net) - Tanda batas tanah atau pathok program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) atau sertifikat massal di Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, mulai rusak akibat terpaan hujan dan panas. Bahkan sebagian mulai hilang akibat lapuk dimakan usia.
Pasalnya, tanda batas tanah atau pathok itu menggunakan bahan kayu, sehingga tidak mampu bertahan lama. Semestinya, tanda batas itu menggunakan bahan beton. Sejumlah warga khawatir, hilangnya sejumlah batas tanah itu, dapat memicu konflik antar warga.
"Program sertifikat massal atau PTSL di Desa Asemrudung dilaksanakan tahun 2018. Tapi hanya beberapa warga saja yang mendapatkan tanda batas berbahan beton. Sedangkan sebagian besar warga lainnya hanya mendapatkan tanda batas berbahan kayu. Seperti saya, hanya mendapat pathok dari kayu," jelas tandas Sulasih.
Baca Lainnya :
- Difabel di Kemangkon Dapat Bantuan dari Polsek
- Pengurus Takmir Masjid Baitussalam Ngaliyan Dilantik
- Polsek Karanganyar Salurkan Bantuan Sosial Bagi Lansia
- Polsek Purbalingga Berikan Bantuan Bagi Tukang Sampah
- KH Anasom Tiga Periode Pimpin PCNU Kota Semarang
Padahal, tambah Sulasih, biaya administrasi yang dibebankan pada warga yang menggunakan pathok kayu maupun pathok beton, jumlahnya sama. Disebutkan oleh Sulasih, sebenarnya dari pihak desa sudah menyarankan pada warga untuk mengambil pathok beton atau cor di kepala dusun (Kadus) setempat. Hanya saja warga belum sempat mengambilnya.
Sekretaris Desa (Sekdes) Asemrudung, Suraji mengatakan, sejak tahun 2019 tanda batas berbahan beton sudah disediakan oleh pihak panitia PTSL. Pathok itu ada di tempatnya Kadus Ngasem, namun warga enggan mengambilnya.
"Karena warga enggan mengambil di kadus Ngasem, maka panitia terpaksa memasang tanda batas berbahan kayu," kata Sekdes Suraji, seraya menambahkan, di Desa Asemrudung ada 4.577 bidang tanah. Dari jumlah itu, tahun ini target pensertifikatan 2.269 bidang tanah, namun hanya terlaksana 350 bidang. Sedangkan 975 sertifikat sudah diserahkan ke warga pada tahun 2020.
(SOES ADNAN)