- Sambut HUT Demak, Eisti Ziarahi Makam Para Leluhur Kota Wali
- Serahkan ratusan SK PPPK, Bupati Demak Tekankan 5 Hal Ini
- Tiga Pekan Gelar Operasi Pekat, Polda Jateng Ungkap 2.189 Kasus dan Tangkap 3.579 Pelaku
- Satpol PP Jateng Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak, Pemkab Percepat Pengeringan
- Pemkab Demak Kirim 2 Pompa Besar Atasi Banjir di Sayung
- Gandeng UMKM, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Sukses Gelar Festival Ramadhan
- DPRD Kendal Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka LKPJ Tahun 2023
- Ketua DPRD Kendal Kritik Kemiskinan Dan Pengangguran
- Bulan Ramadhan Polres Kendal Melaksanakan Patroli Skala Besar
- Mabes Polri Kirim Tim Kemanusiaan dan Ribuan Paket Bantuan Untuk Pengungsi Banjir Demak
Satreskrim Polres Blora Bekuk Tiga Pelaku Curat
SUDAH BERAKSI DI LIMA TEMPAT BERBEDA
Blora (beritakita.net) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Polda Jateng dibantu Unit Reskrim Polsek Blora, Japah, dan Banjarejo, mengamankan tiga orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada lima tempat kejadian pekara (TKP) yang berbeda.
Pengungkapan itu berawal dari laporan korban Dwi Kusrini, salah seorang warga Jalan KNPI Gang Jalak Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora, pada hari Senin, (18/01/2021) yang kehilangan satu unit sepeda motor serta satu hand phone dan laptop. Dwi Kusrini melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Blora.
Menindaklanjuti laporan tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan kejadian pencurian dengan modus yang sama di Polsek Japah dan Polsek Banjarejo. Sehingga penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Satreskrim Polres Blora.
Baca Lainnya :
- Polres Blora Temukan 14,95 Ton Pupuk Bersubsidi Disimpan di Gudang Palawija
- Ditreskrimsus Polda Jateng Tangani Modus Baru Pencurian Pulsa
- Polres Pekalongan Kota Ungkap Kasus Pencurian Truck
- Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian Diamankan Polres Purbalingga
- 26 Terduga Teroris yang Diterbangkan dari Makassar Ditahan di Cikeas
Hal itu diungkapkan Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK saat konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (15/02/2021). Dalam konferensi pers itu Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto, SH, MH, Kasat Sabhara Iptu Isnaeni, SH, MH, Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan, SH dan Kaur Bin Ops Satreksrim Iptu Edi Santosa, SH serta Kasi Propam Ipda Hadi.
"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada hari Selasa (19/01/2021) sekira pukul 08.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap AL dirumahnya di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Blora," ungkap AKBP Wiraga Dimas Tama, Senin (15/02/2021).
Dari hasil pengembangan, tambah AKBP Wiraga, dilakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya bernama W alias Jitu di rumahnya di Desa Karangtalon kecamatan Banjarejo. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap AS alias Sandi pada saat sedang mengendarai satu unit KBM Toyota Avanza D-1707-VBM di jalan raya Japah, Blora.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, didapat pengakuan dari pelaku bahwa selain di TKP jalan KNPI Gang Jalak Kelurahan Bangkle, Blora, pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian di empat TKP yang berbeda," jelas Kapolres AKBP Wiraga.
Keempat TKP itu adalah di Desa Bogem (Japah), di Kantor Desa Kebonrejo (Banjarejo) serta di belakang kandang ayam di Desa Sendanggayam (Banjarejo) dan di dalam kandang ayam turut tanah Desa Karangtalun, Kecamatan Banjarejo, Blora.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu 1 unit HP Samsung, satu unit KBM Toyota Avanza warna putih D-1707-VBM, satu unit SPM Honda Beat biru K-2071-AE, satu unit note book Asus warna hitam, satu unit HP Samsung Galaxy J3 putih, satu unit HP Oppo F7, satu lembar EKTP dalam bentuk berkas terbakar.
Berikutnya satu unit HP Nokia hitam, satu kardus notebook merk Asus, empat unit mesin diesel merk Kubota jenis RD852S, satu unit monitor TV merk Acer warna hitam, satu unit CPU bertuliskan erSys warna hitam, selang air panjang sepanjang 50 meter, satu linggis, dan satu sound system merk Sharp warna hitam.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerap Pasal 361 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama.
(ROSI/BID HUMAS)