- Uang Bansos Prakerja untuk Beli Narkoba, Polres Grobogan Ringkus Kurir Obat Terlarang
- Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda dengan Tahun 1998
- Curat di Bogorejo, Uang Rp 257 Juta dan Sejumlah Perhiasan Digondol Maling
- Bobol Rumah Warga, Dua Residivis Curanmor Asal Bojonegoro Diringkus Unit Reskrim Polsek Cepu
- Jelang Liga Jateng Hebat, Putra Bhayangkara Blora Matangkan Persiapan Tim
- Ikhtiar Agar Covid-19 Segera Berakhir, MUI Jateng Serukan Istighotsah Seusai Salat Jumat dan Maghrib
- Ditemukan Mayat Mengambang di Sendang Sugihmanik
- Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi
- Pejabat Struktural Setda Blora Tandatangani Pakta Integritas
- Bupati Orang Pertama di Blora yang Disuntik Vaksin Covid-19
Satreskrim Polres Blora Tangkap Pembunuh Sadis di Japah
DELAPAN BULAN SEMBUNYI DI DALAM GOA

Keterangan Gambar : Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK, memberikan keterangan pers pada awak media, Jumat (08/01/2021).
Blora (beritakita.net) - Seorang kakek berinisial S (65) yang menjadi buronan selama delapan bulan, akhirnya diringkus Tim Buser Satreskrim Polres Blora. Tersangka yang warga Desa Gaplokan, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, selama delapan bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Blora.
"Tersangka diringkus lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 21 April 2020, di persawahan Desa Gaplokan," ungkap Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK, pada awak media, Jumat (08/01/2021).
Baca Lainnya :
- Seorang Kakek Gantung Diri di Halaman Masjid
- Zona Merah, 1.406 Orang di Grobogan Terkonfirmasi Positif Covid-19
- Puluhan Warga Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RSUD Brebes
- Gubernur, Kapolda dan Pangdam Sowan Lagi ke Habib Luthfi
- Jembatan Anggaswangi Grobogan, Hanyut Diterjang Banjir
AKBP Wiraga Dimas Tama, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto, SH, MH dan Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan, SH menyebutkan, tersangka S ditangkap saat berada di dalam hutan di wilayah Sumber, Kecamatan Japah.
"Penangkapan berawal dari informasi warga, yang melihat keberadaan tersangka S di wilayah hutan Sumber, Japah, pada Senin 04 Januari 2021, sekira pukul 19.00 Wib," tandas AKBP Wiraga Dimas Tama.
Dari informasi itu, Tim Buser Satreskrim Polres Blora yang dipimpin Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Edi Santosa, SH dan Kanit Buser Ipda Budi Santosa, SH bergerak cepat melakukan penyisiran di kawasan hutan.
Tidak membutuhkan waktu lama, dalam kurun waktu dua jam, pelaku yang bersembunyi di dalam hutan, berhasil diringkus petugas.
Disebutkan oleh AKBP Wiraga Dimas Tama, tersangka S nekat membacok dua orang korbannya lantaran terbakar api cemburu. Dimana kedua korban adalah Sunarti (50) warga Desa Gaplokan RT03 RW01 yang ternyata adalah mantan istri tersangka.
Korban lainnya adalah Sarjan (50) warga Desa Gaplokan RT04 RW01 yang punya hubungan dekat dengan mantan istri tersangka. Kedua korban dibacok, karena tersangka cemburu melihat mantan istrinya bersama laki laki lain dipematang sawah. Pembacokan itu mengakibatkan Sunarti meninggal dunia.
"Tersangka diamankan berikut barang bukti berupa satu sabit, satu gejik (alat bercocok tanam), satu sebu penutup muka serta dua caping dan air minum. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," jelas AKBP Wiraga Dimas Tama.
Sedangkan tersangka S mengaku, selama menjadi buron, dirinya tinggal di dalam goa di wilayah hutan di Sumber, Japah. Untuk bertahan hidup, tersangka mengaku makan buah maupun umbi umbian seadanya yang ditemukan di dalam hutan.
(BAMBANG DP)
