- Uang Bansos Prakerja untuk Beli Narkoba, Polres Grobogan Ringkus Kurir Obat Terlarang
- Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda dengan Tahun 1998
- Curat di Bogorejo, Uang Rp 257 Juta dan Sejumlah Perhiasan Digondol Maling
- Bobol Rumah Warga, Dua Residivis Curanmor Asal Bojonegoro Diringkus Unit Reskrim Polsek Cepu
- Jelang Liga Jateng Hebat, Putra Bhayangkara Blora Matangkan Persiapan Tim
- Ikhtiar Agar Covid-19 Segera Berakhir, MUI Jateng Serukan Istighotsah Seusai Salat Jumat dan Maghrib
- Ditemukan Mayat Mengambang di Sendang Sugihmanik
- Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi
- Pejabat Struktural Setda Blora Tandatangani Pakta Integritas
- Bupati Orang Pertama di Blora yang Disuntik Vaksin Covid-19
Serikat Pekerja Mega Insurance Gugat PT. Asuransi Umum Mega ke Pengadilan
Hakim Sarankan Ada Perdamaian

Keterangan Gambar : Sekretaris SPMI Raditya Ekatama (kiri) dan Ketua SPMI Tumanda Tamba (kanan).
Semarang (beritakita.net) - Perselisihan antara Serikat Pekerja Mega Insurance (SPMI) dengan pihak PT. Asuransi Umum Mega khususnya Cabang Semarang akhirnya masuk ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah gagal diselesaikan diantara kedua belah pihak.
Penyelesaian yang dimediasi Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang pun tidak membuahkan kesepakatan. Sehingga pihak karyawan yang diwakili SPMI menempuh jalur hukum. Sidang perdana perkara Nomor: 58/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg digelar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin (23/11/2020) dengan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penularan Covid-19.
Baca Lainnya :
- GOR Goentoer Darjono Jadi Sasaran Utama Operasi Penegakkan Prokes
- Kapolda Jateng: Tutup Ruang untuk Kelompok Intoleran di Jateng
- Kasatpolkar Kendal Gelar Operasi Masker, Trend Pelanggar Menurun
- Razia Masker Rutin Digelar, Puluhan Pelanggar Masih Ditemukan di Bukateja
- Jumlah Pelanggar Prokes di Blora Capai 11.739 Orang
Tampak hadir dari pihak tergugat PT. Asuransi Umum Mega, Iswan Andrianto Regional Head Jabar Jateng dan Kurniadi Widodo Kepala Perwakilan Semarang. Sedangkan dari pihak SPMI hadir Tumanda Tamba, SP, SH, MH, MKn, AAIK selaku Ketua dan Raditya Adhi Ekatama, SE selaku Sekretaris SPMI.
Para penggugat juga didampingi tim pengacara dari Kantor Hukum Siasat & Rekan antara lain; Anius Dohona, SH, Anjas Widayanto, SE, SH, M.Kn, dan Samsul Huda, S.H. Agenda sidang perdana yang digelar di ruang Mudjono, adalah memeriksa kelengkapan berkas.
Karena ternyata masih ada beberapa berkas pihak tergugat dianggap kurang, maka Ketua Majelis Hakim Retno Damayanti, SH memerintahkan kepada pihak tergugat segera melengkapinya.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan hari Senin, 7 Desember 2020 dengan agenda pembacaan tuntutan. Sebelum sidang ditutup, Ketua Majelis Hakim Retno Damayanti, SH berharap para pihak bisa mengupayakan perdamaian. Meski perkaranya sudah masuk persidangan, kata Retno, tapi tetap lebih baik kalau bisa diselesaikan dengan perdamaian.
PERUSAHAAN BERJALAN NORMAL
Sebelum sidang digelar, beritakita.net sempat berbincang dengan Iswan Andrianto, mengapa perselisihan pihak serikat pekerja dengan pihak Perusahaan harus sampai ke persidangan, tidak diselesaikan secara bipartit atau tripartit.
“Saya baru enam bulan menjabat pada posisi ini (Regional Head Jabar Jateng). Belum begitu mengetahui kasusnya secara mendalam. Jadi saya belum bisa menjelaskan,” kata Iswan.
Kepala Perwakilan PT. Asuransi Umum Mega Semarang, Kurniadi Widodo ketika ditanya dampak kinerja perusahaan dengan adanya perselisihan tersebut, mengaku sepanjang pengamatannya masih berjalan normal. Karyawan masih bersemangat melaksanakan tugas sesuai jobnya.
TRITUSPMI
Ketua Serikat Pekerja Mega Insurance Tumanda Tamba, SP, SH, MH, MKn, AAIK mengatakan, sebenarnya permasalahan utama yang paling dirasakan pekerja PT. Asuransi Umum Mega selama ini adalah belum adanya perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajiban pihak perusahaan maupun pihak pekerja.
Sehingga SPMI mengajukan TRITUSPMI (Tiga Tuntutan SPMI) meliputi; Dukung adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Lancarkan keberadaan SPMI, Taati Peraturan Perundang-undangan.
“Namun pihak tergugat sepertinya tidak berkenan atas TRITUSPMI. Terbukti perselisihan ini harus masuk meja hijau demi mencari keadilan,” kata Tumanda Tamba.
Padahal menurut Tumanda Tamba, dengan adanya gempuran pandemi Covid-19 sejak Maret lalu, harusnya pihak perusahaan dan pekerja bersinergi menjaga keberlangsungan bahkan memajukan perusahaan. Tentu pekerja atau karyawan harus dipahami sebagai aset dan Serikat Pekerja sebagai mitra.
Diminta menanggapi adanya UU Cipta Kerja, Tumanda berharap meski UU yang menuai polemik ini masih menunggu peraturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) tapi semangat utama yang perlu ditangkap adalah sederhanakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagai upaya mempercepat kepastian hukum bagi pekerja pencari keadilan. (Rosi)
