Breaking News
- Bupati Demak Buka Tradisi Sedekah Laut Di Pesisir Pantai Utara
- Kapolres Demak Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Saat Dilokasi Wisata
- Patroli Samapta Polres Demak Sasar Lokasi Wisata Saat Libur Lebaran
- Polres Demak Terjunkan Ratusan Personel Untuk Amankan Sholat Idul Fitri
- Bupati Demak : Lakukan Pengamanan Malam Takbir Dengan Humanis
- Polres Demak Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Malam Takbir
- Polres Demak Bagikan Zakat Fitrah Langsung Ke Masyarakat
- Pulihan Sektor Pertanian, Bupati Demak Serahkan Bantuan Alsintan Senilai Rp 10 Milyar
- Bupati Demak Sambut Kedatangan ratusan Pemudik Dari Jakarta
- Bupati Demak, Dukung Gerakan Santri Menulis
Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Sudah Lengkapi Kekurangan Persyaratan
Tahap Berikutnya Penelitian Berkas
Kendal, beritakita.net - Tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kendal, sudah melengkapi persyaratan yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Selasa (15/9/2020) sore. Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menjelaskan, yang datang pertama dari tim Paslon Tino Indra Wardono-Mustamsikin.
“Kemudian disusul pasangan calon Dico M Ganinduto-Windu Suko Basuki. Terakhir Paslon Ali Nurudin-Yekti Handayani, pada Selasa sore. Kekurangan yang harus dilengkapi dari Paslon Tino dan Mustamsikin, berupa dokumen persyaratan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN),” jelas Hevy.
Sedangkan Paslon Dico dan Basuki, kata Hevy, dokumen yang dilengkapi di antaranya surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan dari instansi yang berwenang memeriksa LHKPN. Untuk Basuki, dokumen yang dilengkapi yakni ijazah STTB yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak, dan semua sudah dilengkap.
Untuk Paslon Ali Nurudin dan Yekti Handayani, yakni untuk Ustadz Ali melengkapi tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dan surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan dari instansi yang berwenang. Sedangkan Yekti Handayani, sudah melengkapi tanda terima penyampaian SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam masa lima tahun terakhir.
“Dengan dipenuhinya kekurangan dokumen persyaratan para pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kendal tahun 2020, maka tahapan selanjutnya adalah KPU Kendal akan melakukan penelitian berkas perbaikan dari tanggal 16-22 September 2020. Semua dokumen perbaikan akan diumumkan, seperti dokumen sebelumnya,” tandas Hevy. (Kiswanto)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments