- Februari Polda Jateng Launching ETLE di Kota Semarang
- Penipu Modus Pengangkatan PNS Diamankan Aparat Polsek PurbaIingga
- Polres Purbalingga Berikan Bansos untuk Korban Tanah Bergerak di Kaligondang
- Ratusan Jabatan Perangkat Desa di Blora Kosong, 19 Desa Ajukan Pengisian
- Komplotan Perampok Karyawan Gas LPG Dilumpuhkan Tim Resmob Polrestabes Semarang di Ciamis Jabar
- DPRD Blora Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Karyawan Masuk JKN-KIS, PT GMM Raih Pengharaaan dari BPJS Kesehatan
- Niat Bantu Urus Haji Dilaporkan ke Polisi, Hermasyah Bakrie SH, Minta Polisi Hadirkan Erik dan
- Mengembangkan Teologi Inklusif
- DPR RI Setujui Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri
Wakil Ketua Dewan Pers: Kanal di Youtube Bisa Diakui sebagai Produk Pers
Konflik Media, Tempo Sering Diadukan ke DP

Keterangan Gambar : Hendri Chaerudin Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers.
Semarang (beritakita.net) - Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Chaerudin Bangun menegaskan, pihaknya akan memediasi jika ada konflik masyarakat dengan media yang terdaftar di Dewan Pers. Media dimaksud, termasuk yang menggunakan kanal Youtube.
Hal itu ditegaskan Hendri Ch Bangun, saat wawancara dengan Bambang Sadono melalui kanal Youtube https://youtu.be/Rfl90ZvCF1E, Inspirasi untuk Bangsa, menanggapi sejumlah konflik pers yang terjadi belakangan ini.
Baca Lainnya :
- Tim Pamatwil Polda Jateng Lakukan Asistensi di Wilayah Polres Kendal dan Batang
- Kapolres Blora Imbau Warga Rayakan Nataru dengan Sederhana
- Wakapolri: Rayakan Nataru di Rumah Saja
- Brigjen Pol Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara
- Polri Tangani 148 Perkara Perdagangan Orang Selama 2020
Konflik itu salah satunya terkait dengan Edi Mulyadi, pengelola kanal Youtube FNN. Pasalnya, Edi saat dipanggil polisi menolak menjadi saksi peristiwa penembakan pengikut FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Selama kanal Youtube FNN yang dikelola Edi Mulyadi dinaungi atau berbadan hukum perusahaan pers, maka karya atau produk yang dihasilkan bisa dikategorikan sebagai produk jurnalistik," tandas Hendri Ch Bangun, melalui kanal Yutube Inspirasi untuk Bangsa, Sabtu (26/12/2020).
Pihak Edi Mulyadi, kata Hendri, berjanji segera mengirimkan kelengkapan administrasi badan hukum ke Dewan Pers. Namun, tandas Hendri, hingga Senin siang (26/12/2020) pihaknya belum menerima berkas yang dijanjikan Edi.
"Jika kami sudah menerima berkas administrasi tersebut, dan ternyata perusahaan itu berbadan hukum pers, maka menjadi ranah Dewan Pers untuk menyelesaikan konflik tersebut. Karena karya yang dihasilkan sebagai produk jurnalistik," ungkap Hendri Ch Bangun.
Mestinya, tambah Hendri, terkait konflik Edi Mulyadi, sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers, pihak polisi memanggil penanggungjawab media dimana Edi bekerja. Bukan langsung memanggil wartawan yang melakukan liputan, dalam hal ini Edi Mulyadi.
Bahkan menurut Hendri, sebelum memanggil penanggungjawab media, pihak kepolisian berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers. Namun hal itu tidak dilakukan. Polisi, kata Hendri, berkonsultasi dengan Dewan Pers setelah memanggil Edi dan yang bersangkutan menolak diperiksa sebagai saksi.
Disinggung soal investigasi Majalah Tempo terkait korupsi Bansos, Hendri menyebut jika Majalah Tempo tergolong sering diadukan masyarakat ke Dewan Pers.
"Ini karena media tersebut memang banyak melakukan reportase investigasi. Walaupun sudah dilakukan dengan baik, bisa saja ada kekurangan, karena kerja tim," tandas Hendri seraya menambahkan, Dewan Pers telah memberi sanksi pada sejumlah media yang diadukan. Misalnya memuat hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan.
Menjawab pertanyaan apakah yang dilakukan Majalah Tempo sudah benar, secara diplomatis Hendri mengatakan, Dewan Pers bukan lembaga yang memvonis benar atau salah. Namun investigasi dan pemberitaan yang dijalankan Majalah Tempo, kata Hendri, sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Pada bagian akhir Hendri menyebut, selama tahun 2020, hingga akhir bulan Oktober 2020, Dewan Pers telah menerima aduan dari masyarakat lebih dari 700 aduan. Dari jumlah itu, 80 persen aduan telah berhasil diselesaikan oleh Dewan Pres. (Har)
