- Februari Polda Jateng Launching ETLE di Kota Semarang
- Penipu Modus Pengangkatan PNS Diamankan Aparat Polsek PurbaIingga
- Polres Purbalingga Berikan Bansos untuk Korban Tanah Bergerak di Kaligondang
- Ratusan Jabatan Perangkat Desa di Blora Kosong, 19 Desa Ajukan Pengisian
- Komplotan Perampok Karyawan Gas LPG Dilumpuhkan Tim Resmob Polrestabes Semarang di Ciamis Jabar
- DPRD Blora Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Karyawan Masuk JKN-KIS, PT GMM Raih Pengharaaan dari BPJS Kesehatan
- Niat Bantu Urus Haji Dilaporkan ke Polisi, Hermasyah Bakrie SH, Minta Polisi Hadirkan Erik dan
- Mengembangkan Teologi Inklusif
- DPR RI Setujui Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri
Zona Merah, 1.406 Orang di Grobogan Terkonfirmasi Positif Covid-19
PENGAJIAN DAN HAJATAN DIHENTIKAN

Keterangan Gambar : Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni, SH, MM memberikan keterangan pers didampingi Sekda HM. Sumarsono dan Forkompimda.
Grobogan (beritakita.net) - Di penghujung tahun 2020, jumlah warga yang terkonfirmasi positip Covid-19 di Kabupaten Grobogan naik tajam, sehingga Kabupaten Grobogan dinyatakan masuk zona merah. Hal itu ditegaskan Bupati Grobogan, Hj. Sri Sumarni, SH, MM bersama Forkompimda saat jumpa pers di lobi Pendopo Kabupaten Grobogan, Rabu (30/12/2020).
"Sehubungan dengan hal itu, saya selaku Bupati Grobogan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Grobogan Nomor 443.1/7677/2020, tentang pemberhentian sementara kegiatan hajatan, pentas seni dan pengajian," tandas Bupati Sri Sumarni.
Baca Lainnya :
- Puluhan Warga Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RSUD Brebes
- Gubernur, Kapolda dan Pangdam Sowan Lagi ke Habib Luthfi
- Jembatan Anggaswangi Grobogan, Hanyut Diterjang Banjir
- Kapolda Jateng Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Tak Terprovokasi
- Akibat Tanah Bergerak, Ratusan Warga Pengadegan Diungsikan
Menurut bupati, SE itu diterbitkan lantaran dipicu klaster hajatan muncul di Kabupaten Grobogan. Dari data yang ada, jelas bupati, sebanyak 12 kasus terjadi pada tanggal 13 Desember 2020. Bahkan ada sepasang pengantin baru yang harus berbulan madu di Hotel Kencana yang dijadikan tempat isolasi terpusat.
"Pada tanggal 13 Desember 2020, dari 22 kasus ada 12 yang terjadi dari klaster hajatan. Dari hasil pengawasan, rata-rata berasal dari kerumunan massal yang tidak mengindahkan protokol kesehatan," jelasnya.
Bupati Sri Sumarni juga menyebutkan, SE yang dikeluarkan didasarkan pada pertimbangan karena masih melonjaknya kasus Covid-19 yang relatif tajam. Kemudian dari penelusuran kasus yang ada, banyak terjadi pada klaster keluarga, perkantoran dan kerumunan massal seperti hajatan.
"Jadi kebijakan pemberhentian acara seperti hajatan, pentas seni dan pengajian bersifat sementara. Kami berharap semua pihak untuk dapat memaklumi dan mendukung upaya bersama guna menekan penyebaran Covid-19. Namun saya minta masyarakat untuk tetap produktif, terapkan protokol kesehatan dan jangan panik," pinta Bupati Sri Sumarni.
Pada kesempatan itu, Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, SIK, MH mengimbau masyarakat agar tidak mengadakan hajatan, pentas seni serta merayakan tahun baru dengan melalukan konvoi maupun pawai keliling serta kegiatan yang mendatangkan kerumunan massa.
"Jika nanti ditemukan kegiatan yang mendatangkan kerumunan massa, maka akan kami lakukan langkah persuasif. Jika tidak bisa, maka Polres Grobogan beserta jajaran dan Tim Covid-19 Kabupaten Grobogan, akan menindak tegas dengan membubarkan kerumunan," tandas AKBP Jury Leonard Siahaan.
Sedangkan dari data per 29 Desember 2020, warga yang terkonfirmasi positip Covid-19 bertambah 20 orang, sehingga total terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Grobogan ada 1.406 orang, sembuh baru 11 orang, total sembuh 1.094 orang. Sedangkan kematian baru, bertambah dua orang, sehingga total kematian akibat Covid-19 menjadi 118 Orang. (GIMAN S/TTS)
