- Perlu Penguatan Sinergitas Media dan DPRD Jateng
- Kapolres Demak Tinjau Pemukiman Warga dan Tanggul Sungai Tuntang yang Jebol
- Sekwan DPRD Jateng dan Media Gelar FGD
- Polres Demak Dirikan Tempat Pengungsian dan Dapur Umum
- Kejati Jateng Gelar Media Gathering Tingkatkan Sinergitas Bersama Insan Media
- Bupati Demak Bersama Kapolres dan Dandim Cek Lokasi Banjir
- Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polres Demak Bersama Instansi Terkait Tanam Jagung
- MEMBANGUN MASA DEPAN: KISAH INSPIRATIF SAIFUL ADHINATA MENUJU KEJAKSAAN
- Ratusan Personel Polres Demak Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Berkala
- Amankan Pertandingan Liga 4, Polres Demak Lakukan Pemeriksaan Ketat
Cegah Korupsi Dana Desa, Pemkab Demak Beri Pembekalan Anggaran
Demak,(beritakita.net)-Target zero korupsi, Pemerintah Kabupaten Demak memberi pembekalan kepada seluruh kepala, terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024, di Pendopo Kabupaten, Jumat (8/12).
Bupati Demak, Eisti'anah, mengatakan pembekalan ini diperlukan agar penggunaan dana desa sesuai dengan prosedur, dan tidak ada penyimpangan.
“Kemarin-kemarin, kan banyak kasus. Ke depan kami berharap tidak ada permasalahan serupa,” katanya.
Baca Lainnya :
- Truk Dump Galian C Kembali Makan Korban, Istri Ketua PWI Grobogan Tewas Ditabrak
- Bupati Demak : Ibu Adalah Agen Perubahan Aktif Pembangunan
- Antisipasi Banjir, TNI-POLRI Dan Warga Kompak Bersihkan Lingkungan Pasar Ganefo
- Pemkab Kendal Terima 2 Penghargaan Top Digital Award 2023
- Berlian Organizer memberikan Penghargaan Kepada Tokoh Jateng
Ditanya, terkait pemanggilan kades soal dugaan korupsi dana aspirasi Pemprov di sejumlah kabupaten di Jawa Tengah oleh Polda Jateng, bupati menyebut, hingga saat ini belum ada.
“Alhamdulillah di Demak tidak ada yang bermasalah,” katanya.
Dalam acara tersebut, Pemkab menggandeng Polres Demak dan Kejari Demak untuk memberikan pemahaman regulasi pengelolaan dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Andri Kurniawan mengatakan pengelolaan dana desa sudah diatur regulasinya oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Keuangan.
Menurutnya, para kades harus membuat peraturan desa bersama badan permusyawaratan desa (BPD) yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Dengarkan masukan dari BPD. Insyaallah jika BPD difungsikan secara maksimal, pengeloaan dana desa aman,” jelasnya.
Lanjut dia, kejaksaan memiliki program Jaksa Jaga Desa yang bisa diamanfaatkan para kades untuk mendapatkan konsultasi hukum.
“Kami ada program Jaksa Jaga Desa. Dana desa ini mengandung daya tarik karena relatif cukup besar, apalagi para kades yang diusulkan akan mendapat Rp 5 miliar. Harus ada pendampingan,” katanya.(sukma)