- Pastikan Perayaan Paskah Berjalan Aman Polres Demak Terjunkan 332 Personel
- Inovasi dan Efisiensi Pelayanan Publik TP2D
- Ratusan Polisi di Demak Gelar Latihan Dalmas
- Kendal Kerja Sama Dengan PT. Semen Gresik, Serius Tangani Sampah
- Palsukan Sertifikat Tanah, Warga Kota Malang Diamankan Polres Demak
- Tiga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi
- Polres Demak Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Meninggal
- Tingkatkan Keimanan, Polres Demak Gelar Pengajian dan Doa Bersama
- Kapolres Demak Ucapkan Terima Kasih Kepada Petugas Pengamanan Lebaran 2025
- Polres Demak Terjunkan Ratusan Personel Amankan Tradisi Syawalan
Dibakar Api Cemburu Buta, Seorang Pria di Demak Tega Aniaya Teman Pacarnya

Demak, BERITAKITA.NET
Cemburu buta membuat pria berinisial MAP (27) menganiaya teman pacarnya yang berinisial DAM (25) di Desa Kendaldoyong, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Dalam melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku di bantu AZ (25).
Peristiwa bermula saat pelaku MAP mendatangi konter handphone tempat korban bekerja, kemudian dia memperlihatkan video pacarnya berinisial M (20) sedang berjalan dengan korban.
Baca Lainnya :
- Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, Kapolres Demak Berikan Bansos kepada Cleaning Service
- Polisi dan Mahasiswa Bagikan Ratusan Sajadah Hingga Sandal Jepit Untuk Warga Pesisir Demak
- Empat Pelaku Judi Ditangkap Satreskrim Polres Demak
- Jalin Sinergitas, Polres Demak Gelar Buka Puasa Bersama Awak Media
- Polres Demak Berbagi Santunan di Panti Asuhan
"Saat itu pelaku cekcok dengan korban lantaran cemburu dan emosi ketika mengetahui pacarnya jalan dengan korban," kata Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kapolsek Wonosalam AKP Rusmanto, Senin (17/3) saat gelar perkara di Polres Demak.
Rusmanto menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu (3/7/2024) pukul 22.30 WIB, ketika korban mendapat pesan WhatsApp dari pelaku yang mengajak berkelahi. Namun korban tidak menanggapi hal tersebut lantaran menganggap permasalahan sudah selesai.
"Diketahui pelaku masih tidak terima dan menyimpan dendam sehingga pelaku mengajak empat temannya untuk mendatangi korban di Dukuh Goyangan, Desa Kendaldoyong," ungkapnya.
Pelaku dan korban, kata Rusmanto, pada akhirnya berkelahi dan sempat dilerai teman - temannya. Namun dalam peristiwa itu salah satu teman pelaku, AZ malah ikut memukul korban dan mengancam akan mengambil sebuah celurit di jok motor jika korban masih melawan.
"Atas kejadian itu korban mengalami luka lebam dibagian wajah serta lecet dibagian dada korban sehingga korban merasa pusing dan tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari," ungkapnya.
Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Wonosalam. Tak berselang lama, tersangka dapat diamankan. Kepada petugas, tersangka mengaku menganiaya korban karena cemburu dan emosi. Namun tersangka AZ berhasil melarikan diri setelah mengetahui penangkapan MAP.
"Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana Sub 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi juga masih mengejar satu tersangka lainnya yang berinisial AZ. Kini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang," pungkasnya.
Munthohar_Demak