- Sat Samapta Polres Demak Giatkan Patroli, Cegah Gangguan Kamtibmas
- Terjunkan 500 Personel, Polres Demak Siap Amankan Lebaran 2025
- Berbagi Rezeki Kepada Warga Yang Membutuhkan
- Turut Berduka Cita, Polres Demak Gelar Salat Ghaib Untuk 3 Polisi di Lampung
- Buka Puasa Bersama Yatim dan Penyandang Disabilitas
- Dibakar Api Cemburu Buta, Seorang Pria di Demak Tega Aniaya Teman Pacarnya
- Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, Kapolres Demak Berikan Bansos kepada Cleaning Service
- Polisi dan Mahasiswa Bagikan Ratusan Sajadah Hingga Sandal Jepit Untuk Warga Pesisir Demak
- Empat Pelaku Judi Ditangkap Satreskrim Polres Demak
- Jalin Sinergitas, Polres Demak Gelar Buka Puasa Bersama Awak Media
Diduga Selewengkan Uang Desa, LBH MBP-Sidorejo Laporkan Kades Sidorejo Ke Kejati

Demak,(beritakita.net)-Surat laporan dugaan penyelewengan keuangan desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Demak, sedianya dikirimkan ke Kejaksan Agung Cq Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Dalam laporannya Budi Purnomo, kuasa hukum LBH MBP-Sidorejo, menuliskan, penyelewengan keuangan desa Sidorejo, tahun 2020 sampai 2023, diduga kuat dilakukan bersama oleh oknum aparatur desa, kepala desa, dan oknum anggota DPRD Demak (Parsidi, saat menjabat-red).
Dan indikasi penyelewengan keuangan desa tahun 2020-2023, dengan total anggaran desa mencapai Rp 15,8 miliar.
Baca Lainnya :
- Berlian Organizer Berikan Penghargaan Tokoh Inspiratif Jateng 2024
- Menjelang Pilkada 2024, Polres Demak Menggelar Simulasi Sispamkota
- Polres Demak Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Candi
- TMMD Sengkuyung Kodim Kendal Resmi Ditutup
- Tahun Politik, Fatayat NU Tetap Merdeka
“Karena adanya penyelewengan keuangan desa, pelaporan keuangan dari tahun 2020-2023 diduga tidak sesuai dengan realisasi,” kata Budi setelah memeriksa laporannya yang dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Demak, pada Kamis (22/8) kemarin.
Bahkan LBH MBP-Sidorejo yang berkantor di jalan Semarang-Purwodadi KM23 Desa Sidorejo, mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti, dan pernyataan bermaterai dari Ketua BPD yang sedianya sudah di laporkan ke kejaksaan.
Indikasi penyelewengan, dibuktikan dengan minimnya informasi kegiatan pembangunan, dan pemberdayaan desa pada anggaran tahun 2020-2023. Karena tidak ada sosialisasi APBDes, hingga BPD tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya, seperti tidak ada penyerahan dokumen khusus berupa RAB tertentu.
Indikasi lain, diwujudkan dalam penunjukan dan pembentukan Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK), tidak sesuai dengan aturan.
Dimana TPK yang ditunjuk, tidak melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Namun semua kegiatan dilakukan oleh oknum anggota DPRD (kakak dari kepala desa) dan istri kepala desa yang menjabat sebagai Kaur Kesejahteraan Pemdes Sidorejo.
Dengan mengabaikan tugas dari bendahara desa, melaksanakan kegiatan dengan presentasi pajak mencapai 15 persen.
Sementara bantuan pemerintah berbentuk aspirasi atas nama partai, dikenakan pajak, dan dipotong 15 sampai 20 persen dari nilai pagu anggaran yang diterima kepala desa Sidorejo.
Selanjutnya, masih ada proyek yang belum selesai pada tahun 2024, namun laporan keuangan 2020-2023 tidak ada SiLPA, dalam kegiatan pembangunan desa, seperti pembangunan talud dan cor beton.
“Kami memohon adanya audit keuangan desa, bahkan proyek yang dikerjakan oleh TPK dari oknum DPRD, dan istri kepala desa sebagian ada yang fiktif, karena banyaknya manipulasi data, seperti jumlah tukang, atau bahan baku bangunan,” tegas Budi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui telepon, Kades Sidorejo tidak menjawabnya.
“Mungkin nomernya tidak dikenal, lagian kasus itu tidak ada, pihak tentunya desa juga sudah membuat laporan keuangan,” jawab Parsidi (mantan anggota DPRD). Selanjutnya, Parsidi menduga laporan dari LBH, ada kesepakatan dengan Pilkades, karena calon mereka kalah, sehingga mencari kesalahan kades yang menjabat sekarang. (sukma)