- Antisipasi Kecurangan, Satreskrim Polres Demak Sidak SPBU
- BTN Bantu Korban Banjir Jawa Tengah
- Kapolres Demak Imbau Warga Tidak Perang Sarung Selama Ramadhan
- Satreskrim Polres Kendal Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Curanmor Yang Resahkan Warga Kendal
- Lebaran, Disporapar Kendal Akan Gelar Konser Musik Gilga Sahid di Curug Sewu
- Puncak HUT ke-521 Demak Digelar Sederhana, Bupati Fokus Pemulihan Pascabanjir
- Sambut HUT Demak, Eisti Ziarahi Makam Para Leluhur Kota Wali
- Serahkan ratusan SK PPPK, Bupati Demak Tekankan 5 Hal Ini
- Tiga Pekan Gelar Operasi Pekat, Polda Jateng Ungkap 2.189 Kasus dan Tangkap 3.579 Pelaku
- Satpol PP Jateng Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak, Pemkab Percepat Pengeringan
Jumlah Pelanggar Prokes di Blora Capai 11.739 Orang
Hasil Denda Capai Rp 45,7 Juta
Blora (beritakita.net) - Jumlah pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kabupaten Blora hingga Selasa (03/11/2020) mencapai 11.739 orang. Mereka terjaring dalam operasi yustisi disiplin penggunaan masker. Para pelanggar dijatuhi sanksi ringan mulai dari membersihkan jalan, hingga membayar denda berupa uang.
"Sejak awal Oktober 2020 hingga Selasa 3 November 2020, jumlah pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sebanyak 11.739 orang. Dari pelanggar tersebut, jumlah denda Rp 45,7 juta," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono saat dihubungi beritakita.net lewat sambungan seluler, Rabu (04/11/2020).
Djoko menduga, peningkatan jumlah pelanggar penegakan Prokes Covid-19 itu lantaran kedisiplinan warga masih sangat kurang terhadap kepedulian dirinya maupun orang lain di sekitar. Padahal seharusnya, kata Djoko, mereka memakai masker sebagai alat pelindung diri untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Baca Lainnya :
- Wayang Orang Polres Purbalingga Jadi Sarana Sosialisasi Tertib Lalin dan Prokes
- Operasi Zebra Candi Satlantas Polres Kendal Diisi Kegiatan Sosial
- Selama Libur Maulid Nabi 2020, Polda Jateng Larang Semua Kendaraan Berat Masuk Tol
- Masyarakat Semarang dan Jateng Tolak Aksi Demo Anarkis
- Hari Pertama Operasi Zebra di Purbalingga Kedepankan Dikmas dan Patroli Lalulintas
Kegiatan penegakan Prokes Covid-19 di Kabupaten Blora sebagai upaya penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Blora No.55 tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dengan perbup tersebut, diharapkan mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blora.
Penegakkan Perbup terus dilakukan petugas gabungan dengan menggelar operasai yustisi disiplin penggunaan masker. Operasi dilakukan setiap hari, di sejumlah lokasi fasilitas umum yang diprediksi menjadi tempat interaksi orang banyak. Dikatakan Djoko operasi digelar sebagai upaya Pemkab Blora mendorong perubahan perilaku masyarakat menerapkan prokes pada aktivitas apapun.
“Operasi yustisi tidak semata-mata untuk penindakan, namun juga sebagai media edukasi dan sosialisasi secara intensif. Tujuannya, masyarakat mau mentaati anjuran protokol kesehatan,” tandas Djoko seraya menambahkan, selama operasi juga dilakukan sosialiasi pentingnya 3M. Yakni memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer. (Ely)