- Polisi Amankan Remaja Bawa Sajam, Diduga Hendak Lakukan Penganiayaan
- Peduli Lingkungan, Polres Demak Tanam 1.500 Pohon Mangrove
- Kegiatan Rutin, Polres Demak Gelar Donor Darah
- Bupati : Koperasi Merah Putih Kendal Selesai Dibentuk
- Nekat Curi Handphone, Warga Kota Semarang Diamankan Polres Demak
- Kapolres Demak : Jangan Rayakan Kelulusan SMA Secara Berlebihan
- Satlantas Polres Demak Bantu Pengendara Mogok Akibat Rob
- Polrestabes Semarang Tetapkan 6 Tersangka dari Kelompok Anarko Terkait Rusuh Demo Mayday
- Amankan Hari Buruh, Polres Demak Siagakan 400 Personel
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Demak Pimpin Panen Jagung
Palsukan Sertifikat Tanah, Warga Kota Malang Diamankan Polres Demak

Demak, BERITAKITA.NET
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Demak mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Risko Andrya (36), warga Kota Malang ditetapkan tersangka karena memalsukan tiga sertifikat tanah milik warga. Tersangka menerbitkan sertifikat milik warga bernama Mujahadah.
Baca Lainnya :
- Tiga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi
- Polres Demak Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Meninggal
- Tingkatkan Keimanan, Polres Demak Gelar Pengajian dan Doa Bersama
- Kapolres Demak Ucapkan Terima Kasih Kepada Petugas Pengamanan Lebaran 2025
- Polres Demak Terjunkan Ratusan Personel Amankan Tradisi Syawalan
Kasus pemalsuan sertifikat tahah bermula dari tersangka yang mendatangi korban mengaku sebagai biro jasa pengurusan tanah. Korban bermaksud meminta bantuan balik nama tiga sertifikat tanah turun waris dari almarhum suaminya kepada dirinya.
"Dalam proses balik nama sertifikat tanah, korban dimintai uang sebesar Rp. 9 juta. Namun tersangka tidak mau menyerahkan sertifikan tanah secara langsung kepada korban," kata Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho saat gelar perkara di Mapolres setempat, Rabu (16/4/2025).
Kemudian, lanjut Satya, tersangka mengirim satu sertifikat tanah melalui jasa paket. Merasa ada kejanggalan, korban kemudian melakukan kroscek sertifikat tersebut kepada pihak yang bersangkutan.
"Setelah melakukan pengecekan di Kantor Notaris diketahui bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan akte waris yang dimaksud korban," ungkapnya.
Lebih lanjut, korban kemudian menanyakan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, hasilnya juga menerangkan bahwa terdapat pemalsuan terhadap sertifikat tanah yang dimaksud korban.
Diketahui, motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya palsu untuk proses penerbitan sertifikat hak milik. Tersangka juga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 264 KUHPidana tentang tindak pidana pemalsuan pada akta autentik dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.
Munthohar_Ershi