- Kapolres Demak Imbau Warga Tidak Perang Sarung Selama Ramadhan
- Satreskrim Polres Kendal Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Curanmor Yang Resahkan Warga Kendal
- Lebaran, Disporapar Kendal Akan Gelar Konser Musik Gilga Sahid di Curug Sewu
- Puncak HUT ke-521 Demak Digelar Sederhana, Bupati Fokus Pemulihan Pascabanjir
- Sambut HUT Demak, Eisti Ziarahi Makam Para Leluhur Kota Wali
- Serahkan ratusan SK PPPK, Bupati Demak Tekankan 5 Hal Ini
- Tiga Pekan Gelar Operasi Pekat, Polda Jateng Ungkap 2.189 Kasus dan Tangkap 3.579 Pelaku
- Satpol PP Jateng Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak, Pemkab Percepat Pengeringan
- Pemkab Demak Kirim 2 Pompa Besar Atasi Banjir di Sayung
- Gandeng UMKM, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Sukses Gelar Festival Ramadhan
Pemkab Kendal dan Bea Cukai Gelar Talkshow Berantas Rokok Ilegal
GERAKAN GEMPUR CUKAI ILEGAL
Kendal (beritakita.net) - Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Bea Cukai Semarang menggelar Talkshow Pemberantasan Rokok Ilegal dan Pemanfaatan Cukai Tembakau sebagai Pendapatan Strategis di Kabupaten Kendal, Senin (20/6/2022). Kegiatan bertempat di Pantai Indah Kemangi (PIK) Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Kendal.
Hadir sebagai narasumber dalam acara itu, Bupati Kendal Dico M Ganinduto, B.Sc, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, SHI, Kasi Penindakan Satpol PP Prov. Jateng Eko Maryanto, dan diikuti para petani tembakau serta penjual rokok di Kabupaten Kendal.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto menyampaikan, kantornya yang membawahi Kendal, Salatiga, Grobogan, dan Demak, Kabupaten dan Kota Semarang, pada tahun 2020 hasil penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) sebesar Rp 2,7 triliun.
Baca Lainnya :
"Penerimaan pada tahun berikutnya meningkat menjadi Rp 3,38 triliun, dan hingga bulan Mei 2022 ini, penerimaan sudah mencapai Rp 2,7 triliun, sehingga kita berharap pada akhir tahun 2022 hasil penerimaan bisa lebih meningkat lagi," tandas Sucipto.
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan DBHCT, jelas Sucipto, salah satu cara yang efektif adalah gerakan gempur barang kena cukai ilegal, di antara barang itu adalah rokok. Dengan memberantas rokok ilegal, maka akan berdampak positif bagi pendapatan cukai tembakau, sehingga DBHCT yang diterima akan lebih meningkat.
Pada kesempatan itu Bupati Dico mengatakan, penerimaan DBHCT di Kabupaten Kendal sekitar Rp 17 miliar dengan sasaran penggunanya antara lain kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakkan hukum untuk memberantas rokok ilegal.
"DBHCT ini setiap tahun bisa berubah, mengikuti aturan dari pusat, kita hanya menjalankan ketentuan dan petunjuk dari pemerintah pusat. Pastinya pemerintah pusat sudah memikirkan apa yang dibutuhkan daerah, sehingga bisa tepat sasaran," jelas Bupati Dico.
Menurut Bupati Dico, dengan adanya DBHCT, secara tidak langsung masyarakat merasakan dampak positif terkait pendapatan tersebut. karena itu pihaknya akan terus mengawal dengan baik pendapatan dari bea cukai itu agar terus bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kendal.
Kasi Penindakan Satpol PP Prov. Jateng Eko Maryanto menyampaikan, peran Satpol PP terkait penindakan cukai ilegal, selalu berkoordinasi dengan Bea Cukai Semarang maupun Bea Cukai kabupaten/kota untuk sosialisasi, pengumpulan informasi terkait barang kena cukai, serta ikut dalam penindakan operasi rokok ilegal.
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, mengatakan, terkait adanya DBHCT untuk Kabupaten Kendal sekitar Rp 17 miliar, itu sangat luar biasa, karena saat ini Pemkab Kendal fokus meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Maka, dengan adanya anggaran itu, program-program prioritas dapat berjalan lebih baik.
(KISWANTO)