- 414 Masyarakat Kendal Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos
- Emak Emak Solo Raya Gelar Deklarasi Dukung Prabowo Maju Pilpres 2024
- Siswa SMA Negeri 3 Purwokerto Ikuti Pelatihan Produksi Film Pendek
- Wabup Kendal Buka Pesta Siaga Binwil Semarang
- Polsek Tanon Sragen Ringkus Penipu yang Bawa Kabur Motor Milik Pelanggan HIK
- Remaja Gereja Santa Maria Sragen Dapat Sosialisasi UU ITE dan Pencegahan Bulying
- Warga Jati Sragen, Terima Sejumlah Bantuan dari YBM PLN UP3 Surakarta
- Kapolda Jateng Pimpin Apel Bersama TNI-Polri
- Polres Demak Gelar Jumat Curhat Dengan Wartawan
- Pemkab Kendal Gelar Hasil Pembangunan Tahun 2022
Polsek Tanon Sragen Ringkus Penipu yang Bawa Kabur Motor Milik Pelanggan HIK
PURA-PURA TUKARKAN UANG

Sragen (beritakita.net) - Polsek Tanon, Polres Sragen, hadirkan seorang tersangka pembawa kabur sepeda motor Honda Beat milik pelanggan yang tengah nongkrong di warung Hik Syurtiyah di Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen. Hal itu terungkap saat konferensi pers di Mapolres Sragen, Sabtu, 11 Maret 2023.
Tersangka bernama Sugeng Riyanto warga Jebres Solo dibekuk tim Reserse Kriminal Polsek Tanon, setelah kasusnya dilaporkan korban pada bulan Desember 2022. Dalam beraksi, tersangka pura-pura menjadi pengamen, kemudian mangkal di seputaran warung Hik milik Syurtiyah.
"Tersangka mengelabui pemilik warung, dengan berpura-pura menjadi temannya. Saat korban lengah, tersangka kemudian melancarkan aksinya, melakukan penipuan dan membawa kabur motor korban," ungkap Wakapolsek Tanon Iptu Agus Sudibyo dalam keterangan mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama.
Baca Lainnya :
- Remaja Gereja Santa Maria Sragen Dapat Sosialisasi UU ITE dan Pencegahan Bulying
- Warga Jati Sragen, Terima Sejumlah Bantuan dari YBM PLN UP3 Surakarta
- Kapolda Jateng Pimpin Apel Bersama TNI-Polri
- Polres Demak Gelar Jumat Curhat Dengan Wartawan
- Pemkab Kendal Gelar Hasil Pembangunan Tahun 2022
Peritiwa berawal pada 11 Desember 2022, saat Syurtiyah meninggalkan warung Hiknya, dan menyerahkan dagangannya pada tersangka. Bersamaan dengan itu korban bernama Gunarto warga Bonagung datang ke warung Hik untuk ngopi.
"Setelah selesai ngopi, korban membayar dengan uang pecahan Rp 50 ribu, yang diterima oleh tersangka. Dengan alasan tidak memiliki pengembalian, tersangka meminjam sepeda motor korban untuk menukar uang, namun tidak mengembalikannya, hingga kasusnya dilaporkan ke Mapolsek Tanon," jelasnya.
Tersangka berhasil ditangkap petugas di Jalan Raya Solo-Sragen, tepatnya di Desa Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen pada 9 Februari 2023, kemudian diamankan di Mapolsek Tanon. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barangbukti sepeda motor milik korban.
Iptu Agus Sudibyo dalam Konferensi Pers didampingi Kasi Humas memastikan, tersangka bakal dijerat denga pidana sebagaimana dimaksud melanggar pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
(SOES ADNAN)