- 414 Masyarakat Kendal Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos
- Emak Emak Solo Raya Gelar Deklarasi Dukung Prabowo Maju Pilpres 2024
- Siswa SMA Negeri 3 Purwokerto Ikuti Pelatihan Produksi Film Pendek
- Wabup Kendal Buka Pesta Siaga Binwil Semarang
- Polsek Tanon Sragen Ringkus Penipu yang Bawa Kabur Motor Milik Pelanggan HIK
- Remaja Gereja Santa Maria Sragen Dapat Sosialisasi UU ITE dan Pencegahan Bulying
- Warga Jati Sragen, Terima Sejumlah Bantuan dari YBM PLN UP3 Surakarta
- Kapolda Jateng Pimpin Apel Bersama TNI-Polri
- Polres Demak Gelar Jumat Curhat Dengan Wartawan
- Pemkab Kendal Gelar Hasil Pembangunan Tahun 2022
Remaja Gereja Santa Maria Sragen Dapat Sosialisasi UU ITE dan Pencegahan Bulying
SEMOGA BERMANFAAT

Sragen (beritakita.net) - Polres Sragen, Polda Jateng bekerjasama dengan Gereja Santa Perawan Maria mensosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak, pencegahan bulying serta Undang-Undang ITE kepada pemuda Katholik, Sabtu (18/3/2023).
Sosialisasi dimulai dengan Misa pelajar di Gereja Santa Maria, dilanjutkan sosialisasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen, dengan nara sumber Aipda Megawati.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Romo Benediktus Nugroho Susanto PR diikuti ratusan pelajar Katholik yang ada di Kabupaten Sragen, mulai pelajar SMP hingga pelajar SLTA dan didukung pula muda mudi Forum Komunikasi Pelajar Katholik (FKPK) Gereja Santa Maria.
Baca Lainnya :
- Warga Jati Sragen, Terima Sejumlah Bantuan dari YBM PLN UP3 Surakarta
- Kapolda Jateng Pimpin Apel Bersama TNI-Polri
- Polres Demak Gelar Jumat Curhat Dengan Wartawan
- Pemkab Kendal Gelar Hasil Pembangunan Tahun 2022
- Pemkab Kendal Sambut Baik Program MNC Peduli
Hadir dalam kegiatan yang diprakarsai ibu-ibu Wanita Katholik (WK), Ketua Bidang 2 Paroki Sragen Kriswinardi, serta tim Polres Sragen yang terdiri dari personel Humas dan personel Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Sragen.
Aipda Mega menguraikan tentang Undang-Undang Perlindungan anak, pencegahan Buliying serta sanksi untuk pelanggar Undang-Undang ITE.
“Hari ini kita sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,“ terang Aipda Mega.
Diakhir sosialisasi dan edukasinya, Aipda Mega juga membahas sekelumit tentang Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kita bersyukur, sosialisasi serta edukasi ini berjalan dengan lancar, dan para pelajar Katholik dengan senang hati menerimanya. Mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi para pelajar khususnya orang muda Katholik di lingkungan gereja Katholik Santa Maria ini,“ tandasnya.
(SOES ADNAN)