- Sat Samapta Polres Demak Giatkan Patroli, Cegah Gangguan Kamtibmas
- Terjunkan 500 Personel, Polres Demak Siap Amankan Lebaran 2025
- Berbagi Rezeki Kepada Warga Yang Membutuhkan
- Turut Berduka Cita, Polres Demak Gelar Salat Ghaib Untuk 3 Polisi di Lampung
- Buka Puasa Bersama Yatim dan Penyandang Disabilitas
- Dibakar Api Cemburu Buta, Seorang Pria di Demak Tega Aniaya Teman Pacarnya
- Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, Kapolres Demak Berikan Bansos kepada Cleaning Service
- Polisi dan Mahasiswa Bagikan Ratusan Sajadah Hingga Sandal Jepit Untuk Warga Pesisir Demak
- Empat Pelaku Judi Ditangkap Satreskrim Polres Demak
- Jalin Sinergitas, Polres Demak Gelar Buka Puasa Bersama Awak Media
Sat Reskrim Polres Demak Sita 32 Kg Bubuk Mercon, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Demak, BERITAKITA.NET
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil meringkus dua pelaku penjual obat petasan yang transaksi jual belinya dilakukan melalui media sosial Facebook. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 32 kg obat petasan atau bubuk mercon siap edar.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan aktivitas penjualan obat mercon di Facebook oleh personel Satreskrim.
Baca Lainnya :
- Polres Demak Amankan Festival Megengan dan Kirab Budaya Kota Wali 2025
- Jelang Ramadhan Polres Demak Gelar Baksos Polri Presisi
- Pembinaan Kompetensi Kepribadian Guru PPPK Kecamatan Pageruyung
- Bidkum Polda Jateng Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Polres Demak
- Forkopimda Launching Program MBG di Demak
"Melalui strategi penyelidikan yang terencana, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial FA (28) di Jalan Demak-Kudus, Desa Kalikondang, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak pada Sabtu (1/3)," kata Kuseni di Polres Demak, Minggu (2/3/2025), sebelum melaksanakan pemusnahan obat mercon
Ia melanjutkan dari FA, polisi mengamankan 1 kg obat petasan dan mengaku membeli obat mercon tersebut dari pelaku lain, S (60) warga Desa Purworejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, seharga Rp 250.000,-.
"Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah S dan menemukan 31 kg obat mercon siap edar.
Selain bahan tersebut Polisi juga mengamankan bahan baku pembuatan petasan seperti belerang, potasium, sendawa, arang, dan sejumlah peralatan seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum. Kedua pelaku dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Polres Demak
"Barang-bukti sebagian kami ambil sebagai sempel yang akan kami bawa ke Labfor dan sisanya kami lakukan pemusnahan hari ini oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng ditempat yang dianggap aman," ujar Kuseni.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
"Para tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara," Pungkasnya.
Munthohar_Ershi