- Sat Samapta Polres Demak Giatkan Patroli, Cegah Gangguan Kamtibmas
- Terjunkan 500 Personel, Polres Demak Siap Amankan Lebaran 2025
- Berbagi Rezeki Kepada Warga Yang Membutuhkan
- Turut Berduka Cita, Polres Demak Gelar Salat Ghaib Untuk 3 Polisi di Lampung
- Buka Puasa Bersama Yatim dan Penyandang Disabilitas
- Dibakar Api Cemburu Buta, Seorang Pria di Demak Tega Aniaya Teman Pacarnya
- Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, Kapolres Demak Berikan Bansos kepada Cleaning Service
- Polisi dan Mahasiswa Bagikan Ratusan Sajadah Hingga Sandal Jepit Untuk Warga Pesisir Demak
- Empat Pelaku Judi Ditangkap Satreskrim Polres Demak
- Jalin Sinergitas, Polres Demak Gelar Buka Puasa Bersama Awak Media
Sat Reskrim Polres Demak Ungkap Kasus Perjudian

Demak, BERITAKITA.NET
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus perjudian yang terjadi Rabu, (29/1) di Dusun Cogeh, Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengungkapkan bahwa adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Baca Lainnya :
- Polsek Karanganyar Laksanakan Pengamanan Obyek Wisata Degega
- Perlu Penguatan Sinergitas Media dan DPRD Jateng
- Kapolres Demak Tinjau Pemukiman Warga dan Tanggul Sungai Tuntang yang Jebol
- Sekwan DPRD Jateng dan Media Gelar FGD
- Polres Demak Dirikan Tempat Pengungsian dan Dapur Umum
"Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Ternyata, benar adanya tindak pidana perjudian yang dilakukan dengan permainan capsa menggunakan kartu remi dan melibatkan taruhan uang," kata Winardi saat gelar perkara di Polres Demak, Senin, (3/02/2025).
Pihak kepolisian langsung bertindak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku MM (50) yang warga Mranggen, MK (35) dan JJ (49) keduanya warga Karangawen Demak.
Penyidik mengamankan barang bukti berupa kartu remi dan sejumlah uang yang digunakan untuk tindak pidana perjudian.
Selanjutnya para tersangka dikenakan dugaan tindak pidana perjudian.
"Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
Munthohar_Ershi