- Kapolres Demak Imbau Warga Tidak Perang Sarung Selama Ramadhan
- Satreskrim Polres Kendal Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Curanmor Yang Resahkan Warga Kendal
- Lebaran, Disporapar Kendal Akan Gelar Konser Musik Gilga Sahid di Curug Sewu
- Puncak HUT ke-521 Demak Digelar Sederhana, Bupati Fokus Pemulihan Pascabanjir
- Sambut HUT Demak, Eisti Ziarahi Makam Para Leluhur Kota Wali
- Serahkan ratusan SK PPPK, Bupati Demak Tekankan 5 Hal Ini
- Tiga Pekan Gelar Operasi Pekat, Polda Jateng Ungkap 2.189 Kasus dan Tangkap 3.579 Pelaku
- Satpol PP Jateng Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak, Pemkab Percepat Pengeringan
- Pemkab Demak Kirim 2 Pompa Besar Atasi Banjir di Sayung
- Gandeng UMKM, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Sukses Gelar Festival Ramadhan
Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari Bubarkan Acara Hajatan di Dua Desa
MELANGGAR ATURAN PPKM
Purbalingga (beritakita.net) - Dua lokasi hajatan di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga, Jateng, dibubarkan Tim Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, Jumat (15/1/2021).
Pembubaran dilakukan petugas karena, kegiatan hajatan melanggar aturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Lainnya :
- Punya Hubungan Baik Semua Kalangan, Buya Syafii Maarif Ucapkan Selamat Kepada Listyo Sigit
- Komjen Listyo Sigit Prabowo Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi
- LVRI Minta Pemerintah Tegas Demi Penyelamatan Bangsa
- Komunitas Pers Minta Pasal 2d Maklumat Kapolri Terkait FPI Dicabut
- Jelang Tahun Baru 2021, Kapolda Jateng Tinjau Perbatasan Jateng-Jatim
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari yang terdiri dari kepolisian, TNI dan Satpol PP membubarkan dua kegiatan di Desa Dagan dan Desa Karangduren. Penyelenggara kegiatan diketahui berinisial AY (50) warga Desa Dagan dan DR (70) warga Desa Karangduren.
Kapolsek Bobotsari AKP Ridju Isdiyanto mengatakan bermula saat Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari mendapat laporan adanya kegiatan masyarakat berupa hajatan, kemudian kita lakukan pengecekan. Hasilnya diketahui ada warga yang melanggar aturan PPKM dengan menyelenggarakan hajatan secara terbuka di dua lokasi.
"Adanya hajatan tersebut, kemudian kita berikan imbauan kepada penyelenggara untuk menghentikan kegiatan. Karena saat ini sedang diterapkan PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," kata AKP Ridju Isdiyanto.
Kapolsek Bobotsari menjelaskan, dari data yang didapat kedua warga menyelenggarakan hajatan untuk acara pernikahan. Setelah mendapat imbauan dari Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari, penyelenggara kegiatan di dua lokasi yang ditemukan menyanggupi menghentikan kegiatan. Selain itu, akan membongkar tenda yang telah dipasang untuk tamu undangan.
"Kepada warga yang ditemukan melakukan pelanggaran aturan PPKM kita catat untuk pendataan. Selain itu, akan dilakukan pengecekan kembali apakah kegiatan hajatan benar-benar dihentikan setelah ada kesanggupan penyelenggara untuk menghentikan acara," tandas AKP Ridju Isdiyanto.
Kapolsek berharap masyarakat bisa mematuhi aturan saat diterapkan PPKM di wilayah Kabupaten Purbalingga. Masyarakat harus bisa mendukung upaya pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 sehingga kasus terkonfirmasi positif bisa ditekan.
"Untuk setiap kegiatan masyarakat saat PPKM diterapkan bisa mempedomani Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 300/0201. Dengan demikian tidak ada masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM," pungkas AKP Ridju Isdiyanto.
(MULIANOWO)