- Warga Semarang Harus Kuat Pemahaman Nilai-Nilai Santri dan Ekonomi
- Satlantas Polres Demak Melakukan Ramp Check Kendaraan Wisata Antisipasi Kecelakaan
- Ratusan Pelajar Ikuti Kejurwil Pencaksilat Tapak Suci
- Peringatan Hardiknas, Bupati Dan ratusan Pelajar Bersama Ikut Jalan Sehat
- Cetak Kualitas SDM, Pemkab Demak Gelar Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi
- Ali Abdul Rohman Pulang Kampung, Ingin Wakafkan Diri Untuk Kemajuan Demak
- Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Safari Kamtibmas ke Demak
- Keluarga Cangkiran Bakal Calonkan Bupati Kendal
- Ujung Tombak Pengamanan Pemilu, Tiga Pilar Desa Dituntut Mampu Ciptakan Kamtibmas Di Wilayahnya
- Rayakan Hari Jadi Demak, Ribuan Warga Bersholawat Di Alun-alun Demak
Satreskrim Polres Kendal Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Curanmor Yang Resahkan Warga Kendal
Kendal,(beritakita.net)- Satreskrim Polres Kendal berhasil meringkus tiga pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial S (36) warga Desa juwiring Kecamatan Cepiring, SL (29) warga Desa Kalirejo Kecamatan Kangkung dan AS (23) warga Desa Pidodo Wetan Kecamatan Patebon Kendal pada Rabu (27/3) ) /2024) sekira pukul 01.00 wib dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi menjelaskan bahwa, “Tiga tersangka melakukan aksinya dengan cara mencari target sepeda motor yang terparkir di depan rumah saudara Pujiono dukuh Ringinmulyo Rt 09/ 03 Desa Sidomulyo Kecamatan Cepiring dengan menggunakan kunci T, berdasarkan laporan dari korban kemudian Sat Reskrim Polres Kendal melakukan pengembangan kasus dan menyelesaikan pengamanan ketiga pelaku dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario 125 CC warna merah dengan Nopol H 6716 GU,” jelas Kasat Reskrim Polres Kendal.
Selanjutnya tersangka diringkus dirumah ketiganya masing-masing dan mengakui sudah empat kali pencurian sepeda motor di tempat berbeda diwilayah Kabupaten Kendal.
Baca Lainnya :
- Lebaran, Disporapar Kendal Akan Gelar Konser Musik Gilga Sahid di Curug Sewu
- Puncak HUT ke-521 Demak Digelar Sederhana, Bupati Fokus Pemulihan Pascabanjir
- Sambut HUT Demak, Eisti Ziarahi Makam Para Leluhur Kota Wali
- Serahkan ratusan SK PPPK, Bupati Demak Tekankan 5 Hal Ini
- Tiga Pekan Gelar Operasi Pekat, Polda Jateng Ungkap 2.189 Kasus dan Tangkap 3.579 Pelaku
Polres Kendal akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan saksi-saksi, serta melengkapi berkas untuk melakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk mengecualikan tersangka.
Kini para tersangka serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kendal, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kendal menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor.
“Saat memarkir sepeda motor, pastikan kunci tidak tergantung pada kendaraan atau menaruh kunci di dashboard, pastikan sepeda motor terkunci setang, bila perlu gunakan pengaman ganda, jangan menaruh barang-barang berharga di bagasi motor, serta pastikan memarkirkan sepeda motor di tempat yang dapat terlihat dan sekitarnya,” pesan Kasat Reskrim.(Teguh)