- Tingkatkan PAD Melalui Program Inovasi Sinema Om
- Gerakan Percepatan Tanam Padi 1,2 Juta Hektar, Wamentan Sudaryono Awali Tanam Di Demak
- Kapolres Demak Himbau Masyarakat Pesisir Untuk Berhati-hati Berita Hoaks
- TMMD di Kartika Jaya Resmi di Buka
- Peringatan HSN Ke-26 Menuju Indonesia Emas
- Agus Dwi Lestari Jabat Plh Sekda Kendal
- Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian ETLE di Ekswil Semarang
- Polres Demak Amankan Puluhan Botol Miras Sebelum Pertunjukan Orkes Dangdut
- TNI-Polri dan Satpol PP Lakukan Patroli Skala Besar Jelang Pilkada 2024
- Kapolres Demak Minta Warga Kerjasama Dalam Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
Satreskrim Polres Kendal Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Curanmor Yang Resahkan Warga Kendal
Kendal,(beritakita.net)- Satreskrim Polres Kendal berhasil meringkus tiga pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial S (36) warga Desa juwiring Kecamatan Cepiring, SL (29) warga Desa Kalirejo Kecamatan Kangkung dan AS (23) warga Desa Pidodo Wetan Kecamatan Patebon Kendal pada Rabu (27/3) ) /2024) sekira pukul 01.00 wib dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi menjelaskan bahwa, “Tiga tersangka melakukan aksinya dengan cara mencari target sepeda motor yang terparkir di depan rumah saudara Pujiono dukuh Ringinmulyo Rt 09/ 03 Desa Sidomulyo Kecamatan Cepiring dengan menggunakan kunci T, berdasarkan laporan dari korban kemudian Sat Reskrim Polres Kendal melakukan pengembangan kasus dan menyelesaikan pengamanan ketiga pelaku dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario 125 CC warna merah dengan Nopol H 6716 GU,” jelas Kasat Reskrim Polres Kendal.
Selanjutnya tersangka diringkus dirumah ketiganya masing-masing dan mengakui sudah empat kali pencurian sepeda motor di tempat berbeda diwilayah Kabupaten Kendal.
Baca Lainnya :
- Lebaran, Disporapar Kendal Akan Gelar Konser Musik Gilga Sahid di Curug Sewu
- Puncak HUT ke-521 Demak Digelar Sederhana, Bupati Fokus Pemulihan Pascabanjir
- Sambut HUT Demak, Eisti Ziarahi Makam Para Leluhur Kota Wali
- Serahkan ratusan SK PPPK, Bupati Demak Tekankan 5 Hal Ini
- Tiga Pekan Gelar Operasi Pekat, Polda Jateng Ungkap 2.189 Kasus dan Tangkap 3.579 Pelaku
Polres Kendal akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan saksi-saksi, serta melengkapi berkas untuk melakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk mengecualikan tersangka.
Kini para tersangka serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kendal, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kendal menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor.
“Saat memarkir sepeda motor, pastikan kunci tidak tergantung pada kendaraan atau menaruh kunci di dashboard, pastikan sepeda motor terkunci setang, bila perlu gunakan pengaman ganda, jangan menaruh barang-barang berharga di bagasi motor, serta pastikan memarkirkan sepeda motor di tempat yang dapat terlihat dan sekitarnya,” pesan Kasat Reskrim.(Teguh)