- Pastikan Perayaan Paskah Berjalan Aman Polres Demak Terjunkan 332 Personel
- Inovasi dan Efisiensi Pelayanan Publik TP2D
- Ratusan Polisi di Demak Gelar Latihan Dalmas
- Kendal Kerja Sama Dengan PT. Semen Gresik, Serius Tangani Sampah
- Palsukan Sertifikat Tanah, Warga Kota Malang Diamankan Polres Demak
- Tiga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi
- Polres Demak Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Meninggal
- Tingkatkan Keimanan, Polres Demak Gelar Pengajian dan Doa Bersama
- Kapolres Demak Ucapkan Terima Kasih Kepada Petugas Pengamanan Lebaran 2025
- Polres Demak Terjunkan Ratusan Personel Amankan Tradisi Syawalan
Soal Penerapan Lima Hari Kerja, Ali Badrudin Terima Masukan dari PCNU Pati
KEWENANGAN PJ BUPATI
.jpg)
Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin. (Foto: Dok. Humas DPRD Kabupaten Pati)
Pati (beritakita.net) - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pati, Kamis (3/11/2022).
Kedatangan PCNU itu melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pati. Salah satunya mengenai kebijakan lima hari kerja.
Ketua PCNU, KH Yusuf Hasyim menyarankan agar kebijakan lima hari kerja tidak diterapkan pada sektor pendidikan.
Baca Lainnya :
- Tunjangan Naik Jadi Rp 3,5 Juta, Teguh Bandang Sebut Perjuangan LKK-BPD Berhasil
- Rapat Paripurna DPRD Setujui Raperda APBD Kabupaten Pati Tahun 2023
- Batasan Raperda TJSLP Pati Ditolak, Ini Kata Ali Badrudin
- Soroti Wacana Swasembada Gula, Ini Kata Komisi B DPRD Pati
- DPRD Pati Minta Masyarakat Tak Anggap Remeh Covid-19 Subvarian XBB
Dia mengatakan hal tersebut dapat menjadi belenggu bagi pendidikan nonformal.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menanggapi masukan dari Ketua PCNU tersebut.
Ali mengatakan pihaknya berjanji akan menyampaikan masukan dari PCNU Pati kepada jajaran eksekutif.
Dia mengungkapkan akan berkoordinasi dengan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro terkait kebijakan lima hari kerja bagi ASN.
Pasalnya, Politisi PDIP itu mengatakan kebijakan lima hari kerja merupakan kewenangan dari Pj Bupati.
Selain itu, dia juga masih menunggu masukan dari tokoh atau masyarakat terkait kebijakan lima hari kerja yang uji cobanya telah dilakukan dari 10 sampai 31 Oktober lalu.
"Kami tidak hanya mendengarkan satu pihak saja," jelas Ali.
Sebagai informasi, uji coba lima hari kerja bagi ASN di Kabupeten Pati tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pj Bupati bernomor 061.2/2872 yang dikeluarkan pada 27 September 2022.
Dalam SE tersebut, terdapat ketentuan jam kerja dalam uji coba tersebut. Senin sampai Kamis, jam kerja mulai pukul 07.30 WIB sampai 15.30. Jumat, jam kerja pukul 07.30 sampai 14.00 dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00 sampai 13.00.
(ELY NYUNANTO)