- Tingkatkan PAD Melalui Program Inovasi Sinema Om
- Gerakan Percepatan Tanam Padi 1,2 Juta Hektar, Wamentan Sudaryono Awali Tanam Di Demak
- Kapolres Demak Himbau Masyarakat Pesisir Untuk Berhati-hati Berita Hoaks
- TMMD di Kartika Jaya Resmi di Buka
- Peringatan HSN Ke-26 Menuju Indonesia Emas
- Agus Dwi Lestari Jabat Plh Sekda Kendal
- Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian ETLE di Ekswil Semarang
- Polres Demak Amankan Puluhan Botol Miras Sebelum Pertunjukan Orkes Dangdut
- TNI-Polri dan Satpol PP Lakukan Patroli Skala Besar Jelang Pilkada 2024
- Kapolres Demak Minta Warga Kerjasama Dalam Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
Terkena OTT Saber Pungli, Dua Oknum LSM Formas Dijerat Pasal Berlapis
FORMAS TETAP LAKUKAN PEMBELAAN HUKUM
Keterangan Gambar : Foto: Ilustrasi
Sragen (beritakita.net) - Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Sragen (Formas) di Kabupaten Sragen, Jateng, yakni Ketua Formas Andang Basuki (AB) dan Ketua Badan Harian Formas Sumardi (SM) diberhentikan dari jabatannya di Formas.
Pencopotan itu terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Sragen, atas dugaan kasus pemerasan terhadap Kades Kecik, Kecamatan Tanon, Sragen. Meski sudah diberhentikan dari jabatannya, namun Formas tetap membentuk tim advokasi untuk melakukan pembelaan terhadap kedua pelaku dugaan pemerasan itu.
Keputusan memberhentikan kedua pelaku itu diambil setelah Formas melakukan rapat bersama para pendiri, dewan pendiri, sejumlah anggota badan harian dan beberapa bidang. Dalam musyawarah tersebut, juga mengangkat Sugito sebagai ketua sementara Formas dan Kristanto sebagai sekretaris Formas.
Baca Lainnya :
- Peras Kades Rp 100 Juta, Tim Saber Pungli Sragen Tangkap Dua Oknum LSM
- Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Polres Demak Amankan 12 Tersangka Curas
- Cabuli 13 Anak di Bawah Umur, Oknum Pelatih Voli Ditangkap Polres Demak
- Pekerjakan Anak Di Bawah Umur, Polisi Ringkus Germo Alaska Patean
- Polisi Demak Tangkap Pelaku Pencabulan Dua Siswi MTs
"Meski saudara AB dan SM diberhentikan dari jabatannya di Formas, namun kita tetap melakukan advokasi, memberikan pembelaan hukum dengan asas praduga tak bersalah terhadap AB dan SM. Bahkan kita akan bongkar praktek-praktek pungli yang selama ini banyak terjadi di Sragen," tandas Sekretaris Formas Kristanto, Rabu (10/11/2021).
Langkah awal pembelaan yang dilakukan Formas, kata Kristanto, akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kedua anggota Formas tersebut. Bahkan pihaknya menyakini, jika yang dilakukan dua anggotanya itu tidak murni pemerasan. Tetapi disinyalir merupakan penyuapan dengan settingan dan telah didesain oleh beberapa pihak.
"Melihat kasus ini, tim saber pungli harus benar-benar fair atau adil dari pemberantasan pungli, terutama tingkatan internal aparat sendiri. Karena itu Formas dengan asas praduga tak bersalah menyakini apa yang dilakukan AB dan SM tidak murni pemerasan, tetapi kita sinyalir merupakan penyuapan," jelas Kristanto.
Oleh karena itu, kata Kristanto, Formas akan fokus membela kedua anggotanya yang terkena musibah. Kemudian mencoba menjernihkan masalah, agar di mata masyarakat tidak didramatisir, bahwa seolah-olah Formas melakukan kejahatan melalui anggotanya.
Ketua II Formas Sri Wahono menambahkan, perjuangan Formas tidak satu dua tahun, namun sudah puluhan tahun dan sudah teruji. Pasti sudah banyak yang paham siapa Formas. Terkait OTT para terduga pelaku, pihaknya punya bukti rekaman kronologi kejadiannya, rekaman itu lengkap mulai dari pertemuan hingga kejadian yang merupakan pertemuan ke tiga.
"Jadi satu atau dua orang ini ada masalah, memang ya kita akui harus gentle. Tapi kita juga harus menjelaskan. Bahkan kita harus usut kasusnya, apakah mereka benar melakukan kejahatan, atau kejadian itu settingan yang merugikan dua kawan kita serta lembaga kita terbawa-bawa," ungkap Sri Wahono.
Sedangkan Ketua Tim Saber Pungli Sragen Kompol Kelik Budi Antara yang juga Wakil Kepala Polres Sragen mengatakan, bahwa Polres Sragen sudah melakukan gelar perkara. Bahkan status kedua terduga pelaku sudah sudah dinaikkan, dari semula status penyelidikan, dinaikkan menjadi penyidikan.
"Dalam kasus ini, kedua pelaku, yakni AB dan SM kita dijerat dengan beberapa pasal atau pasal berlapis. Selain kita jerat dengan pasal Pungli, juga kita jerat pasal Pemerasan, karena dari keterangan saksi korban, kedua pelaku saat beraksi juga menakut-nakuti korbannya," tandas Kompol Kelik Budi Antara.
(SOES ADNAN)