- Kejar 1 Juta Barel, Industri Hulu Migas Butuh Investasi sekitar US$20 Miliar per Tahun
- TMMD Ke-118 Tahun 2023 Dimulai
- Tingkatkan Kemampuan, 65 Satpam di Demak Ikuti Pelatihan
- PETRONAS Tuntaskan Pengalihan Hak Partisipasi Wilayah Kerja Ketapang kepada PT. Petrogas Jatim Sampa
- Wabup Menutup Rangkaian Bhinneka Festival Budaya
- Kapolres Demak Minta Bhayangkari Tidak Hidup Hedonisme
- Kampanye Lawan Narkoba, Satresnarkoba Polres Demak Gelar Penyuluhan di Cafe
- Pemkab Buka Kejuaraan Tarkam Kemenpora Tahun 2023
- 12 Tokoh Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Indonesia 2023 dari FPPB
- Saat Program Jumat Curhat Polres Demak Beri Pesan Moral kepada Pelajar
Warga Desa Bangowan Diharap Jadi Agen Pemberantasan Rokok Tanpa Cukai
ROKOK ILEHAL HARUS DIBERANTAS
.jpg)
Blora (beritakita.net) - Warga Desa Bangoan, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora diharapkan bisa menjadi agen perubahan ketentuan di bidang cukai tembakau.
Hal itu disampaikan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora Pratikto Nugroho melalui Sekdin Bambang Setyo Kunanto dalam sosialisasi ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) 2022.
Baca Lainnya :
- DKP dan TP PKK Kendal Gelar Pelatihan Memasak Olahan Ikan
- 741 Warga Sayung Terima Bansos BBM Rp 300 Ribu untuk Dua Bulan
- Wakapolres Demak Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Anggota Polri
- Danramil Mranggen Hadiri Lailatul Ijtima di Kantor MWC NU
- Danramil 12 Mranggen: Pererat Silaturahmi Kerukunan Antar Umat Beragama
Sosialisasi digelar di pendapa kantor Pemdes Bangowan, Kamis (22/09/2022). Pihaknya berherap, peserta sosialisasi bisa menjadi agen perubahan di bidang ketentuan cukai tembakau.
Sosialisasi DBH CHT 2022 diselenggarakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bekerja sama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Blora.
"Sosialisasi ini kita laksanakan tatap muka dari desa ke desa. Di Desa Bangoan, imi yang ketujuh kali pada tahun 2022. Nanti ada delapan kegiatan yang sama dan dilaksanakan di kecamatan berikutnya," jelasnya.
Menurutnya, Pemkab Blora mendapat kepercayaan dari pemerintah pusat, yaitu menyelenggarakan sosialisasi yang didanai dari cukai.
Arif Prawoto selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama serta narasumber dari KPPBC Tipe Madya Kudus mengawali paparannya, bahwa pihaknya mempunyai tugas pokok di bidang kepabeanan dan cukai.
CIRI ROKOK ILEGAL
Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, bahwa etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau adalah barang kena cukai.
"Barang tertentu iru mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan," papar Arif Prawoto.
Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).
"Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai)," jelasnya.
Arif Prawoto juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp 5.000,00 atau kurang dari Rp 10.000,00.
Kades Bangowan, Sudarto, menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya sosialisasi dan sepakat bahwa rokok ilegal harus diberantas karena selain merugikan negara juga merugikan masyarakat.
"Ini sangat bermanfaat bagi kita semua, khususnya warga Desa Bangowan. Terima kasih Dinas Kominfo dan Kantor Bea Cukai Kudus, kita sepakat bahwa rokok ilegal harus diberantas," tandas Sudarto, Kades Bangowan.
(ELY NYUNANTO)