- Pastikan Perayaan Paskah Berjalan Aman Polres Demak Terjunkan 332 Personel
- Inovasi dan Efisiensi Pelayanan Publik TP2D
- Ratusan Polisi di Demak Gelar Latihan Dalmas
- Kendal Kerja Sama Dengan PT. Semen Gresik, Serius Tangani Sampah
- Palsukan Sertifikat Tanah, Warga Kota Malang Diamankan Polres Demak
- Tiga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi
- Polres Demak Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Meninggal
- Tingkatkan Keimanan, Polres Demak Gelar Pengajian dan Doa Bersama
- Kapolres Demak Ucapkan Terima Kasih Kepada Petugas Pengamanan Lebaran 2025
- Polres Demak Terjunkan Ratusan Personel Amankan Tradisi Syawalan
Babinsa 0715-07/Sukorejo Tangkap Pengedar Obat - obat Terlarang

Kendal, (beritakita.net)- Anggota Koramil 07/Sukorejo Sukorjo Kodim 0715/Kendal Serda Deddy Bayu Kurniawan dan Serda Sisaro berhasil mengumpulkan pengedar Obat-obatan Terlarang di Kios Kopi Dusun Sodagaran Desa Sukorejo Kec. Sukorejo Kendal Minggu (16/02/25).
Dari penggeledahan di Kios Kopi, Babinsa Serda Deddy Bayu Kurniawan dan Serda Jamal serta Anggota Unit Intel Sertu Hanifudin, menemukan barang bukti Pil Koplo 414 butir siap edar,
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Koramil 07/Sukorejo untuk menjalani pemeriksaan dan teruskan ke Polres Kendal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Lainnya :
- Polres Demak Lakukan Pengamanan Haul Akbar Al-Khidmah Tahun 2025
- Satlantas Polres Demak Gencar Laksanakan Patroli Satgas Preventif Ops Keselamatan Candi 2025
- Luar biasa, Haryono Raih HPN Jateng Award 2025
- Ini Dia 18 Tokoh Jateng Penerima Penghargaan HPN Award 2025, Cek Siapa Saja!
- Sasar Sekolah Hingga Pemukiman, Polsek Gajah Ajak Masyarakat Sukseskan Operasi Keselamatan
Danramil 07/Sukorejo Kapten Kopral Siswo Utomo mengatakan, penangkapan MH (27 Tahun) asal Pidie Jaya Aceh berdasarkan informasi Masyarakat kemudian melakukan tindak lanjut dengan menggerebek di Kios Kopi Pelaku, Meskipun anggota kami yang melakukan penangkapan, namun proses hukum terhadap pelaku tindak kriminal di wilayah Kabupaten Kendal dan tetap koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Kepolisian.
"Bisnis Obat-obatan terlarang yang dilakukan pelaku telah meresahkan warga. Pelaku mengaku mengedarkan Obat Terlarang selama kurang lebih 6 bulan. dan kami Sesuai Arah pimpinan, TNI akan menyelamatkan generasi muda dari peredaran obat terlarang," ungkap Kapten Kopral Siswo Utomo.
Pengrebekan berdasarkan laporan dari Masyarakat yang menelpon kepada Babinsa Serda Deddy Bayu Kurniawan sehingga Babinsa bersama Unit Intel Kodim 0715/Kendal dengan sigap menuju ke lokasi Kios Kopi di Dusun Sodagaran Desa Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal.
Di tambahkan Danramil 07/Sukorejo, Selain barang bukti Obat-Obatan Terlarang, Kami menyita barang bukti lainya yakni 1 buah HP genggam,1 buku rekapan penjualan, Uang tunai Rp. 2.032.000,00 , 1 unit Sepeda Motor X-Raider, 1 Tas selempang beserta KTP, SIM, STNK, FC KK, Logam Mulai 0.001 gr, Jam tangan merk Alexander Christie " Pungkas Kapten Cpl Siswo Utomo. (Pen 0715/Kis)