- Peresmian Griya Arkana, Kapolres Demak Wujudkan Kesejahteraan Anggota Polri
- Polres Demak Imbau Masyarakat Tidak Menggunakan Jebakan Tikus Beraliran Listrik
- Antisipasi Kepadatan dan Kecelakaan, Polres Demak Giatkan Pengaturan Lalin di Pagi Hari
- Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding
- Kodim 0715/Kendal Gelar Patroli Humanis Bersama Unsur Masyarakat
- Polsek Demak Kota Gencarkan Edukasi Anti-Bullying
- Ketua FKUB dan Tokoh Agama Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Demonstrasi
- Menko Bidang PM Launching Program Aktivasi 1001 Titik Pemberdayaan Masyarakat di Kendal
- Bupati Resmikan Program Rehabilitasi Tubing Genting TJSL PLN di Desa Getas
- Ketua KNPI Demak Apresiasi Polri dalam Penanganan Aksi Massa
DPRD Kendal Gelar Rapat RPJPD Tahun 2025-2045

Kendal, (beritakita.net) - DPRD Kendal Gelar Rapat Paripurna dalam acara Persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah / RPJPD Tahun 2025-2045, Rabu 26/06/24.
Acara yang diselenggarakan di Gedung Paripurna tersebut dihadiri oleh Sekda Kendal, Ketua DPRD Kendal beserta wakil dan anggotanya, Staf Ahli Bupati, Ass. Sekda, para Kepala OPD, Pimpinan BUMN, BUMD, Camat, Toga, Tomas, LSM, Ormas dan tamu undangan lainnya dari unsur pemerintahan. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kendal H. Makmun dan 3 wakil Ketua.
serupa kita ketahui bersama bahwa Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 Kabupaten Kendal telah disampaikan kemarin pada Rapat Paripurna hari Senin tanggal 3 Juni 2024, dilanjutkan dengan Penyampaian Jawaban Bupati Kendal terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda RPJPD Tahun 2020 -2045 Kabupaten Kendal pada Rapat Paripurna hari Jum'at tanggal 7 Juni 2024, selanjutnya Panitia Khusus RPJPD Kabupaten Kendal melanjutkan pembahasan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024.
Baca Lainnya :
- DP2KBP2PA Kendal Sosialisasikan Elsimil Sebagai Upaya Menekan Angka Stunting
- Peduli Anak Disabilitas, Kapolres Kunjungi SLB Negeri Demak
- Selama 3 Tahun Berhasil Turun, Demak Bertaruh 2024 Menuju Zero Stunting
- Bawaslu Kendal dan Jajaran Awasi Coklit Serentak di Hari Pertama
- Polres Demak Serahkan Sumur Bor Untuk Ponpes Sunan Kalijaga
“Setelah dilakukan pembahasan bersama antara Pansus RPJPD dan OPD terkait, maka Panitia Khusus RPJPD Kabupaten Kendal Tahun 2025-2045 dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang RPJPD Kabupaten Kendal Tahun 2025-2045 untuk melaksanakan persetujuan bersama antara Bupati Kendal dengan DPRD Kabupaten Kendal,” tegas Makmun.
Sementara itu, Berbagai Bupati yang dibacakan Sekda Kendal H. Sugiono, yang pertama mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap fraksi di DPR Kendal yang telah membahas dan menyempurnakan Raperda tentang RPJPD Kabupeten Kendal Tahun Anggaran 2005-2045, sehingga dapat dilaksanakan persetujuan bersama hari ini.
“RPJPD merupakan dokumen perencanaan periode 20 tahun yang berpedoman pada RPJPN dan RTRW, RPJPD akan menjadi pedoman RPJMD selama 5 tahun dan selanjutnya menjadi pedoman dalam dalam RKPD tahunan,” jelas Bupati.
Lanjut Bupati, RPJPD dapat mengali potensi dan peluang dalam memajukan daerah, optimalisasi potensi daerah Kabupaten Kendal dapat dilakukan dengan peningkatan dari sisi pertanian, perikanan, pariwisata, maupun dari sisi ekonomi kreatif dan UMKM dengan mengusung potensi lokal.
Tambah Bupati, dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Kendal mengacu pada sinergitas dan keselarasan pembangunan pusat sampai daerah serta berpedoman pada rencana akhir RPJPN 2025-2045 dengan visi Indonesia Emas 2024 yaitu Negara Nusantara Berdaulat, Maju Berkelanjutan, dan rencana akhir RPJPD Provinsi Jawa tengah dengan misi Jawa Tengah sebagai penumpu pangan dan industri nasional yang maju, sejahtera berbudaya dan berkelanjutan.
“Maka Kabupaten Kendal mengusung visi “Kendal Liveable 2025 : mewujudkan Kendal berdaya saing, sejahtera dan berkelanjutan,” terang Bupati.
RPJPD Kabupaten Kendal di bagi menjadi 4 (empat) fokus kebijakan lima tahunan, Penguatan Kendal berkarakter tahun 2025-2029. Akselerasi berdaya saing pada tahun 2030-2039. Pemantapan Kendal Sejahtera tahun 2035-2039. Perwujudan Liveable Kendal berkelanjutan pada tahun 2040-2045. Kebijakan lima tahunan tersebut, nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan RPJMD.(Kiswanto)