- Peresmian Griya Arkana, Kapolres Demak Wujudkan Kesejahteraan Anggota Polri
- Polres Demak Imbau Masyarakat Tidak Menggunakan Jebakan Tikus Beraliran Listrik
- Antisipasi Kepadatan dan Kecelakaan, Polres Demak Giatkan Pengaturan Lalin di Pagi Hari
- Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding
- Kodim 0715/Kendal Gelar Patroli Humanis Bersama Unsur Masyarakat
- Polsek Demak Kota Gencarkan Edukasi Anti-Bullying
- Ketua FKUB dan Tokoh Agama Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Demonstrasi
- Menko Bidang PM Launching Program Aktivasi 1001 Titik Pemberdayaan Masyarakat di Kendal
- Bupati Resmikan Program Rehabilitasi Tubing Genting TJSL PLN di Desa Getas
- Ketua KNPI Demak Apresiasi Polri dalam Penanganan Aksi Massa
Akan Digugat ke PTUN, Kades Wolo Grobogan Batalkan Hasil Seleksi Penjaringan Perangkat Desa
PANITIA MENOLAK KERAS PEMBATALAN

Grobogan (beritakita.net) - Kepala Desa (Kades) Wolo, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Suyantono, membatalkan hasil seleksi penjaringan perangkat desa setempat yang dilaksanakan tanggal 7 Juni 2021. Sontak, keputusan Kades Suyantono disesalkan oleh sejumlah warga.
Padahal hasil seleksi sudah diumumkan tanggal 7 Juni 2021 dan tiga orang calon perangkat desa yang mendapat nilai tertinggi telah ditetapkan sebagai perangkat desa terpilih. Namun secara mendadak pada Rabu 30 Juni 2021, Kades Suyantono membuat keputusan membatalkan hasil seleksi calon perangkat desa.
Baca Lainnya :
- Golkar dan PKS Blora Jalin Silaturahmi Kebangsaan
- DPRD Kendal Gelar Rapat Paripurna, Sekda Sampaikan RPJMD 2021-2026
- Saeful Arifin Segera Isi Kekosongan Kursi PPP di DPRD Blora
- Semua Peserta Seleksi Perangkat Desa Mayahan Lulus Batas Nilai Minimal
- Pendapatan Grobogan Tahun 2020 Lebih dari Rp 2,5 Triliun
Tiga orang calon perangkat desa dari tiga formasi dengan nilai tertinggi yang dinyatakan lolos menjadi perangkat desa adalah, Arisna Rahma Wati menempati poisisi Kaur Keuangan, Fariz Adi Putra (Kasi Pelayanan), dan Mursidi menempati poisisi sebagai Kasi Kesejahteraan.
Putusan Kades Suyantono itu ditolak keras oleh Adi Prasetyo selaku ketua panitia pengisian perangkat desa di Desa Wolo. Menurut Adi, seleksi telah berjalan sesuai aturan. Yakni, Perda Kabupaten Grobogan No. 5 Tahun 2018 tentang perangkat desa dan Juknis No. 141.3/173/1/2021 tanggal 29 Januari 2021.
"Mengacu pada regulasi tersebut, sangat jelas bahwa ketiga calon perangkat desa hasil seleksi pengisian perangkat desa di Desa Wolo, seharusnya dilantik oleh Kades Wolo. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Kades membatalkan hasil seleksi," ungkap Adi Prasetyo.
Pembatalan hasil seleksi itu, tambah Adi, tertuang pada Keputusan Kepala Desa Wolo No. 141/07/VI/2021 tentang pembatalan berita acara hasil seleksi calon perangkat desa yang dilaksanakan pada tanggal 7 juni 2021.
"Panitia tidak setuju dan menolak keras adanya putusan pembatalan hasil seleksi yang dilakukan oleh Kades," jelas Adi Prasetyo, seraya menambahkan, panitia hanya menerima seleksi administrasi dan hasil seleksi telah diserahkan ke pemerintah desa.
Sebagai panitia, tandas Adi, pihaknya sangat kecewa dengan putusan Kades yang membatalkan hasil seleksi. Bahkan menurut Adi, pihaknya sama sekali tidak pernah diajak bermusyawarah terkait pembatalan hasil seleksi.
Kekecewaan juga dirasakan oleh salah seorang calon perangkat desa hasil seleksi penjaringan, yaitu Arisna Rahma Wati. Pasalnya, Arisna merasa telah mencurahkan seluruh tenaga, waktu dan pikiran selama menyiapkan diri mengikuti seleksi, sejak pemberkasan administrasi.
"Padahal, saat saya sowan ke Pak Lurah (Kades Suyantono), Pak Lurah begitu meyakinkan bahwa proses pengisian perangkat desa ini akan berjalan secara jujur dan berintegritas. Namun dengan pembatalan ini, secara tidak langsung Pak Lurah sudah meyakini ada indikasi kecurangan," ungkap Arisna Rahma Wati.
Sedangkan pertimbangan Kades Wolo, Suyantono membatalkan hasil seleksi pengisian perangkat desa di desanya, karena ada peserta yang tidak lolos, merasa tidak terima dan memprotes hasil seleksi. Bahkan peserta yang tidak lolos itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
(GIMAN S)