- Peresmian Griya Arkana, Kapolres Demak Wujudkan Kesejahteraan Anggota Polri
- Polres Demak Imbau Masyarakat Tidak Menggunakan Jebakan Tikus Beraliran Listrik
- Antisipasi Kepadatan dan Kecelakaan, Polres Demak Giatkan Pengaturan Lalin di Pagi Hari
- Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding
- Kodim 0715/Kendal Gelar Patroli Humanis Bersama Unsur Masyarakat
- Polsek Demak Kota Gencarkan Edukasi Anti-Bullying
- Ketua FKUB dan Tokoh Agama Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Demonstrasi
- Menko Bidang PM Launching Program Aktivasi 1001 Titik Pemberdayaan Masyarakat di Kendal
- Bupati Resmikan Program Rehabilitasi Tubing Genting TJSL PLN di Desa Getas
- Ketua KNPI Demak Apresiasi Polri dalam Penanganan Aksi Massa
Pendapatan Grobogan Tahun 2020 Lebih dari Rp 2,5 Triliun
DPRD GELAR PARIPURNA PELAKSANAAN APBD 2020

Grobogan (beritakita.net) - Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna tentang penjelasan Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020. Rapat dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto, S.Sos, pada Senin 31 Mei 2021 dihadiri Bupati Hj. Sri Sumarni, SH, MM, Ketua PN dan Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, Sekda beserta jajaran eksekutif, dan pimpinan BUMD setempat.
Bupati Sri Sumarni menjelaskan, laporan keuangan merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban Pemda atas penggunaan keuangan daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan operasional pemerintahan. Hal tersebut menjadi tolok ukur kinerja pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan pada setiap akhir tahun anggaran.
“Perlu kami sampaikan, bahwa BPK RI telah memberikan pendapat atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020. Perolehan opini WTP ini merupakan yang keenam bagi Pemkab Grobogan," tandas Bupati Sri Sumarni.
Baca Lainnya :
- Jelang Seleksi Perangkat Desa di Grobogan, Muncul Sejumlah Kerawanan
- PDIP Targetkan 15 Kursi di DPRD Kendal Pada Pileg 2024
- Wakil Bupati Blora: Ijin Suami dan Keluarga Kunci Keberhasilan Perempuan
- Pileg 2024 NasDem Grobogan Targetkan Satu Dapil Satu Kursi
- Liga Mahasiswa Muslim Yogyakarta Kecam Diskriminasi Apartheid Israel
Selanjutnya, kata Bupati, mendasarkan ketentuan Permendagri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD terhadap tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK mengamanatkan, dalam hal laporan keuangan dengan opini WTP, DPRD tidak melakukan pembahasan dalam Rapat Panitia Kerja atas laporan hasil pemeriksaan BPK.
Bupati menjelaskan, pendapatan tahun 2020 terealisasi Rp 2,5 triliun lebih atau 100,14% dari anggaran setelah perubahan, atau turun 2,04% jika dibandingkan dengan realisasi pada Tahun Anggaran 2019. Belanja dan transfer terealisasi Rp 2,5 triliun lebih, atau 96,12% dari anggaran Rp 2,6 triliun lebih, turun 1,57% jika dibandingkan realisasi tahun anggaran 2019.
"Kemudian surplus atau defisit anggaran, adalah selisih antara pendapatan dengan belanja daerah, menunjukkan angka surplus Rp 17,6 miliar lebih. Pembiayaan netto Rp 85,5 miliar lebih atau 98,11% dari anggaran Rp 87,2 miliar lebih. Sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) Rp 103,1 miliar," jelas Bupati.
SiLPA tersebut menurut Bupati Sri Sumarni berasal dari surplus tahun 2020 sebesar Rp 17,6 miliar, ditambah pembiayaan netto Rp 85,5 miliar. Saldo anggaran lebih awal (SAL) Rp 134,7 miliar. Saldo itu merupakan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2019 yang dialokasikan untuk penerimaan pembiayaan pada tahun 2020.
Tentang aset daerah yang berupa aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp 3,7 triliun lebih. Kewajiban Pemkab sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp 100,9 miliar. Ekuitas atau kekayaan bersih per 31 Desember 2020 sebesar Rp 3,6 triliun lebih.
"Pendapatan operasional per 31 Desember 2020 sebesar Rp 2,2 triliun. Beban operasional per 31 Desember 2020 sebesar Rp 2,1 triliun lebih. Surplus atau defisit kegiatan operasional menunjukkan angka surplus Rp 146,5 miliar lebih. Sedangkan surplus atau defisit non operasional pada tahun 2020 sebesar minus Rp 2,3 miliar lebih," pungkas Bupati Sri Sumarni.
(GIMAN S)