- Peresmian Griya Arkana, Kapolres Demak Wujudkan Kesejahteraan Anggota Polri
- Polres Demak Imbau Masyarakat Tidak Menggunakan Jebakan Tikus Beraliran Listrik
- Antisipasi Kepadatan dan Kecelakaan, Polres Demak Giatkan Pengaturan Lalin di Pagi Hari
- Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding
- Kodim 0715/Kendal Gelar Patroli Humanis Bersama Unsur Masyarakat
- Polsek Demak Kota Gencarkan Edukasi Anti-Bullying
- Ketua FKUB dan Tokoh Agama Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Demonstrasi
- Menko Bidang PM Launching Program Aktivasi 1001 Titik Pemberdayaan Masyarakat di Kendal
- Bupati Resmikan Program Rehabilitasi Tubing Genting TJSL PLN di Desa Getas
- Ketua KNPI Demak Apresiasi Polri dalam Penanganan Aksi Massa
DPRD Kendal Gelar Rapat Paripurna Penyampaian KUA, PPAS-APBD Tahun Anggaran 2025

Kendal, (beritakita.net) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal tahun Anggaran 2025, Senin 08/07/24.
Acara yang dilaksanakan di Gedung Paripurna tersebut dimeriahkan oleh Wakil Ketua DPRD Akhmat Suyuti dan 2 (dua) wakil lainnya, selain itu nampak pula Bupati Kendal Dico Ganinduto, Wakil Bupati Windu Suko Basuki, Kepala OPD, Ass. Bupati serta Undangan lainnya dari unsur Pemerintah Daerah.
Mengawali Sambutan Ahmat Suyuti membacakan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Tahun Anggaran 2025 memuat kondisi makro daerah sebagai arahan kebijakan umum di bidang pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah serta pedoman dalam Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal.
Baca Lainnya :
- Kendal Raih Penghargaan Terbaik DAK Bidang Irigasi dari Kementerian PUPR
- Pemkab Demak Perkuat Kapasitas UMKM/Bantuan Peralatan dan Pelatihan
- Marak Hack Judi Online, Wabup Demak Minta Gandeng Santri Perketat Keamanan Cyber
- Kapolres Demak ; Mohon Doa dan Dukungan Agar Demak Tetap Kondusif
- Polres Demak Menerima Surprise dari Kodim 0716 Demak di Hari Bhayangkara Ke-78
Ditambah lagi, Anggaran Tahun 2025 yang memuat KUA-PPAS berisi tentang program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk setiap urusan Pemerintah Daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan daerah yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.
Rancangan KUA-PPAS Menerjemahkan perencanaan strategis jangka menengah (RPJMD dan Renstra-SKPD) ke dalam rencana program, kegiatan dan sub-kegiatan serta penganggaran tahunan.
"Rancangan KUA-PPAS menjembatani sinkronisasi dan harmonisasi rencana tahunan dengan rencana strategis, serta mengoperasionalkan rencana strategis ke dalam langkah-langkah tahunan yang lebih konkrit dan terukur untuk memastikan tercapainya rencana pembangunan jangka menengah daerah," papar Suyuti.
Sementara itu, Sambutan Bupati Kendal Dico Ganinduto sampaikan apresiasi dan ucapan terimakasihnya kepada pimpinan dan enam anggota DPRD yang telah mendukung dan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten Kendal dalam melaksanakan berbagai program kerja pembangunan daerah.
Lanjut Bupati, kami sampaikan bahwa kebijakan umum anggaran KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 ini disusun dengan pertimbangan hasil evaluasi capaian pembangunan tahun 2023.
Perkembangan pembangunan pada tahun 2024 ini serta proyeksi kemampuan keuangan daerah Kabupaten Kendal 2025.
Sasaran utama yang harus dicapai pada tahun 2025, sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Kendal yaitu “Kendal Inklusif” dengan memprioritaskan pada perwujudan pembangunan daerah dan ekonomi dengan meningkatkan kualitas infrastruktur yang mantap dan berkeadilan.
Di tambahkan, dengan fokus kebijakan pembangunan pada penguatan kualitas jalan, ketahanan daerah dalam penanganan bencana dan peningkatan kualitas lingkungan terutama, pengelolaan sampah terpadu dan peningkatan layanan angkutan jalan terpadu.
Di samping itu, dalam penyusunan KUA dan PPAS ini, juga berpedoman pada peraturan daerah nomor : 7 tahun 2021, tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Kendal tahun 2021-2026.
Serta Perbup Kendal No.17/24 tentang rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kendal 2025.
"Demikian rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Kendal tahun anggaran 2025, selanjutnya Bupati meminta untuk membahas bersama badan anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) guna kesepakatan yang selanjutnya dituangkan dalam nota kesepakatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan," tutup Bupati.(Kiswanto)