- Peresmian Griya Arkana, Kapolres Demak Wujudkan Kesejahteraan Anggota Polri
- Polres Demak Imbau Masyarakat Tidak Menggunakan Jebakan Tikus Beraliran Listrik
- Antisipasi Kepadatan dan Kecelakaan, Polres Demak Giatkan Pengaturan Lalin di Pagi Hari
- Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding
- Kodim 0715/Kendal Gelar Patroli Humanis Bersama Unsur Masyarakat
- Polsek Demak Kota Gencarkan Edukasi Anti-Bullying
- Ketua FKUB dan Tokoh Agama Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Demonstrasi
- Menko Bidang PM Launching Program Aktivasi 1001 Titik Pemberdayaan Masyarakat di Kendal
- Bupati Resmikan Program Rehabilitasi Tubing Genting TJSL PLN di Desa Getas
- Ketua KNPI Demak Apresiasi Polri dalam Penanganan Aksi Massa
Zakat dan Solidaritas Sosial
Oleh Gunoto Saparie
KATA ‘ZAKAT' mengandung arti “mensucikan, bertambah suci dan berubah”. Ini berarti, dengan dikeluarkannya zakat diharapkan diri dan kekayaan menjadi suci, bertambah dan barakah (ziyadat al-rizq). Begitu pentingnya zakat ini, sehingga Allah menempatkan zakat sebagai salah satu tiang penyangga tegak tidaknya nilai-nilai keislaman dalam diri seseorang.
Oleh karena itu, jika ada orang yang seharusnya telah memenuhi syarat rukunnya untuk menunaikan zakat, namun mereka enggan atau membangkang membayar zakat, maka orang tersebut dengan sengaja merobohkan sendi keislaman di dalam dirinya.
Sabda Nabi Muhammad: “Islam dibangun atas lima hal: kesaksian bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan bahwasannya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, menegakkan salat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadan.” (H.R. Imam Bukhari dan Muslim).
Baca Lainnya :
- Idulfitri, Evaluasi, Silaturahmi
- Malam Seribu Bulan
- Ustad Dasat Latif: Tetap Berbuat Maksiat, Pasti Ada yang Salah Sholat Kita
- Ramadan dan Perekonomian Masyarakat
- Puasa Umat Sebelum Muhammad
Banyak ayat dalam Alquran tentang salat dan zakat yang digandengkan bersama. Hal ini menunjukkan sangat pentingnya melaksanakan zakat sebagaimana melaksanakan salat. Kedudukan salat sebagai ibadah vertikal kepada Allah harus dibarengi dengan zakat sebagai ibadah horizontal kepada sesama muslim. Di samping itu, hanya zakatlah satu-satunya Rukun Islam yang langsung menyentuh kepentingan sosial di mana Allah telah menjanjikan sebagai solusi kesejahteraan umat Islam.
Kita tahu, manusia ditakdirkan Allh dalam situasi, kondisi, atau keadaan yang berbeda. Ada yang kaya, ada pula yang miskin. Akan tetapi, baik kaya maupun miskin, hal itu merupakan ujian. Orang kaya diberi amanat harta yang berlimpah, dan karena itu haruslah ingat bahwa dalam hartanya itu ada hak orang miskin. Semua itu diatur melalui zakat.
Nabi Muhammad mengingatkan: "Barangsiapa yang menolak (mengeluarkan) zakat, maka Allah menolak untuk menjaga hartanya. Mudah bagi Allah untuk memusnahkan harta seseorang karena mengabaikan atau tidak mau mengeluarkan zakat."
Kita tentu pernah mendengar atau membaca cerita tentang Korun. Dikisahkan, bagaimana Allah memusnahkan harta seorang Korun karena enggan mengeluarkan zakat. Oleh karena itu, sebagai orang yang beriman, tentu saja kita menginginkan keberkahan dengan harta yang kita miliki. Hal itu kita lakukan dengan mengeluarkan zakat. Ibadah zakat ini dapat mengurangi kecemburuan sosial. Karena orang tidak mampu akan merasakan kepedulian dari kedermawanan orang kaya.
BERLIPAT GANDA
Memang, secara matematis, ketika kita memberikan sebagian harta, maka harta kita akan berkurang. Akan tetapi, menurut perhitungan Allah, tidak berkurang. Bahkan Allah justru akan menggantinya dengan sesuatu yang berlipat ganda. Lebih dari yang kita keluarkan.
Membayar zakat merupakan perbuatan yang mewajibkan seseorang yang mempunyai harta lebih untuk mendermakannya kepada para kaum duafa. Baik itu berupa biji-bijian, binatang ternak, hasil bumi (emas dan perak) dan barang dagangan.
Zakat merupakan ibadah yang berhubungan dengan harta benda. Pertumbuhan dan perkembangan harta yang dimiliki seseorang memiliki pengaruh bagi pertumbuhan dan perkembangan zakat. Seorang muslim yang mempunyai kekayaan tertentu dan telah sampai syarat-syaratnya seperti kekayaan itu telah mencapai nisabnya, maka wajib mengeluarkan zakat.
Dalam Surat At-Taubah ayat 103, Allah berfirman: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesunggunya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".
Zakat merupakan ibadah yang memiliki konsekuensi kewajiban yang harus dilakanakan setiap muslim. Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah sosial yang mampu mengentaskan kemiskinan umat. Bukan hanya untuk umat Islam, namun seluruh umat manusia. Harus kita akui, permasalahan sosial kemiskinan yang ada saat ini salah satunya adalah karena tidak berjalannya ibadah zakat. Padahal zakat merupakan ibadah sosial yang telah diwajibkan oleh Allah kepada setiap hambanya.
Dengan zakat, Islam telah menunjukkan semangat solidaritas sosial. Ia merupakan bentuk perlindungan dari mereka yang kaya kepada mereka yang miskin, sehingga tidak ada ketimpangan sosial. Bukankah Islam memandang setiap manusia adalah sama di hadapan Allah?
HAK ALLAH
Zakat merupakan hak Allah yang ada pada manusia di mana harus disampaikan kepada manusia yang lain yang berhak. Kalau sudah menjadi hak Allah, maka tidak ada alasan apapun bagi setiap muslim untuk tidak melaksanakan perintah zakat tersebut.
Zakat sendiri merupakan standar minimum yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim dengan standar, nisab, haul, dan ketentuan-ketentuan peruntukannya yang ketat. Dikatakan sebagai standar minimum karena Islam juga mengenal istilah infaq, sedekah, wakaf, dan yang lain-lain. Indonesia sebagai Negara berpenduduk muslim sekitar 87,21 % tentunya menjadi potensi yang tidak sedikit kalau kewajiban zakat ini bisa dilaksanakan oleh pemeluknya.
Kita tahu, Indonesia telah memiliki peraturan perundangan tentang pengelolaan zakat, yakni Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagai amandemen dari undang-undang terdahulu yakni Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Salah satu tujuan zakat yang terpenting adalah untuk mempersempit ketimpangan ekonomi. Zakat menghambat terjadinya penimbunan kekayaan yang menjadi faktor munculnya kesenjangan sosial dalam masyarakat. Bahkan zakat justru mendorong pertumbuhan investasi dan menggugah etos kerja.
Zakat mengandung dimensi ibadah yang sangat kompleks. Kalau ibadah puasa merupakan upaya penyucian diri, maka zakat lebih berorientasi untuk menyucikan harta dan rasa solidaritas kemanusiaan. Sebagian ulama berpendapat bahwa jika salat adalah tiang agama, maka ibadah sosial (zakat) merupakan mercusuar agama.
Zakat adalah ibadah dalam bidang harta yang mengandung hikmah dan manfaat demikian besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat (muzakki), penerimanya (mustahik), harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat keseluruhan. Dari sisi muzakki, zakat itu menyucikan diri dari kotoran kikir dan dosa. Zakat juga merupakan bukti kebenaran iman yang tunduk dan patuh serta bukti ketaatan terhadap perintah Allah. Dari sisi sosial zakat akan menyucikan masyarakat dan menyuburkannya, melindungi masyarakat dari bencana kemiskinan, kelemahan fisik, maupun mental, dan menghindarkan dari bencana-bencana kemasyarakatan lainnya.
PEMINDAHAN KEKAYAAN
Zakat adalah ibadah amaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi-fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah dan merupakan perwujudan solidaritas sosial. Zakat merupakan bukti pernyataan rasa kemanusiaan dan keadilan, persaudaraan Islam, pengikat persaudaraan umat dan bangsa.
Seorang kaya yang beriman akan mencintai kaum yang lemah dan memperhatikan mereka. Wujud dari mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri adalah menjalin persaudaraan tersebut. Melalui zakat tersebut, terjalinlah kekraban dan persaudaraan yang erat, kokoh, dan akan menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip ummatan wahidan (umat yang satu).
Dalam perspektif ekonomi, zakat merupakan tindakan pemindahan kekayaan dari golongan yang kaya kepada golongan yang tidak berpunya. Pengalihan kekayaan berarti pengalihan sumber-sumber ekonomi. Tindakan ini tentu akan mengakibatkan perubahan tertentu yang bersifat ekonomis. Misalnya, seseorang yang menerima zakat itu bisa mempergunakannya untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif dan atau produktif.
Zakat sangat berperan penting dalam pembentukan tatanan masyarakat yang sejahtera, yakni hubungan seseorang dengan yang lainya menjadi rukun, damai, dan harmonis, di mana pada akhirnya dapat menciptakan situasi yang aman, tentram lahir dan batin.
Sebagai penghubung antara golongan kaya dan golongan miskin. Zakat dapat mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, di mana hubungan seseorang dengan yang lainya rukun, damai dan harmonis. Selain itu, Islam sangatlah menganjurkan untuk saling mencintai, menjalin dan membina persaudaraan.
Sabda Nabi Muhammad: “Tidak dikatakan / (tidak sempurna) iman seseorang sehingga ia mencintai saudaranya, seperti ia mencintai dirinya sendiri.“(H.R. Bukhari).
Zakat merupakan perwujudan keimanan kepada Allah, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki. Dengan bersyukur, harta dan nikmat yang dimiliki akan semakin bertambah dan berkembang.
Zakat berfungsi untuk menolong, membantu, dan membina kaum fakir miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera. Dengan demikian, mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki, dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka, ketika mereka melihat orang kaya yang memiliki harta cukup banyak.
Zakat sesungguhnya bukanlah sekedar memenuhi kebutuhan para mustahik, terutama fakir miskin, yang bersifat konsumtif dalam waktu sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan kepada mereka, dengan cara menghilangkan ataupun memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita.
Gunoto Saparie adalah Fungsionaris Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Wilayah Jawa Tengah